Pangkalpinang, Demokrasibabel – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Andi Kusuma terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Hakim Ketua PN Pangkalpinang, Rizal, dalam pertimbangannya menyatakan proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap Andi Kusuma telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hakim menilai sejumlah alasan yang diajukan pemohon telah menyentuh materi pokok perkara. Padahal, pemeriksaan praperadilan hanya menguji aspek formal atau prosedural dan tidak masuk ke substansi perkara.
“Beberapa alasan pemohon telah menyentuh materi pokok perkara atau setidaknya menyentuh substansi. Sedangkan pemeriksaan praperadilan hanya menguji formal atau prosedur,” kata Rizal dalam persidangan di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Selasa (15/9).
Menurut hakim, praperadilan berfungsi sebagai lembaga pengawas atau horizontal control untuk mencegah kesewenang-wenangan penyidik. Karena itu, hakim praperadilan tidak berwenang menilai isi maupun kualitas alat bukti yang digunakan dalam perkara pokok.
Sebagai contoh, hakim hanya dapat memastikan apakah seorang saksi telah diperiksa dan terdapat berita acara pemeriksaan. Sementara penilaian apakah keterangan saksi tersebut benar atau bohong merupakan kewenangan hakim dalam persidangan perkara pokok.
Hakim juga menilai sejumlah dalil lain yang diajukan Andi Kusuma bukan menjadi ranah praperadilan. Di antaranya mengenai dugaan pembangkangan yang disebut sebagai persoalan internal kepolisian, serta persoalan apakah perkara tersebut masuk ranah perdata atau pidana.
Begitu pula dengan dugaan pengingkaran surat kesepakatan perdamaian. Menurut hakim, praperadilan tidak berwenang menilai dan mempertimbangkan bukti-bukti terkait hal tersebut.
Dalil mengenai dugaan konspirasi politik dan permufakatan jahat yang dilakukan Kapolda Babel bersama Wakapolda Babel terhadap pemohon juga dinilai bukan kewenangan hakim praperadilan untuk menilainya.
Hakim juga menyatakan persoalan apakah alat bukti yang diperoleh pemohon memiliki kaitan dengan tindak pidana tidak dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Apakah terdapat sengketa perdata atau pidana, tidak dapat diuji di dalam mekanisme praperadilan,” ujarnya.
Terkait proses penghentian atau peningkatan status penuntutan yang disebut berlangsung kurang dari 24 jam, hakim menyatakan dalil tersebut tidak dapat dibuktikan oleh pemohon. Pemohon dinilai hanya mengindikasikan adanya persoalan terkait penetapan P-21 tanpa mampu membuktikan keabsahannya.
Hakim turut menyoroti saksi dan ahli yang dihadirkan pihak pemohon. Hampir seluruhnya dinilai menerangkan pengetahuan mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Andi Kusuma, bukan mengenai aspek formal atau prosedural sah tidaknya penetapan maupun penahanan.
“Penahanan dan penetapan tersangka atas nama Andi Kusuma adalah sah dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata hakim.
Dalam putusannya, PN Pangkalpinang juga tidak mempertimbangkan petitum yang berkaitan dengan penunjukan hukum, tindakan negeri, surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka, serta berita acara penerimaan tahanan.
Alasannya, Jaksa Penuntut Umum dan pihak lembaga pemasyarakatan tidak dijadikan sebagai pihak dalam perkara praperadilan tersebut. Hakim menyebut kondisi itu berkaitan dengan asas audi alteram partem dan asas imparsial.
Meski menolak permohonan, hakim mengingatkan pentingnya pemenuhan hak Andi Kusuma sebelum persidangan perkara pokok. Hal itu mengacu pada Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Hak tersebut antara lain memperoleh penasihat hukum sebelum persidangan, tidak disiksa dan mendapat kondisi manusiawi selama penahanan pra-persidangan, serta tidak diisolasi dari dunia luar selama ditahan.
Dalam amar putusannya, PN Pangkalpinang menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Andi Kusuma dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada pemohon.
Sementara Direktur Reskrimum, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan dengan ditolaknya praperadilan Andi Kusuma itu menyatakan bahwa Ditreskrimum Polda Babel sudah melaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku dan Polda Babel memastikan melaksanakan seluruh proses hukum secara prosedural.
“Mari sama-sama kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Frida Gunadi Apresiasi PN Pangkalpinang Tolak Praperadilan AK
Kuasa hukum Frida Gunadi mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan AK terhadap Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Cq Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Putusan tersebut berkaitan dengan permohonan praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Pgp yang diajukan AK untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Frida Gunadi.
Kuasa hukum Frida menilai putusan tersebut merupakan bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status tersangka AK dalam perkara tersebut tidak dibatalkan melalui putusan praperadilan.
“Kami selaku kuasa hukum Frida Gunadi menghormati dan mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar kuasa hukum Frida dalam keterangan tertulisnya.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah Polda Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Ditreskrimum, yang telah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Meski demikian, kuasa hukum Frida menegaskan putusan praperadilan bukan merupakan putusan yang menentukan terbukti atau tidaknya tindak pidana dalam perkara pokok. Pembuktian terkait ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana tetap akan dilakukan melalui tahapan peradilan pidana.
“Kami menegaskan bahwa ditolaknya permohonan praperadilan bukanlah putusan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya tindak pidana dalam perkara pokok,” katanya.
Kuasa hukum Frida meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang mendahului proses pembuktian. Mereka berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara independen, profesional, transparan dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak seluruh pihak.
“Kami percaya bahwa kebenaran materiil pada akhirnya akan terungkap melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Kuasa hukum Frida juga menyatakan akan terus mengawal kepentingan hukum kliennya dan menyerahkan proses perkara selanjutnya kepada aparat penegak hukum serta pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.









