Bukan Cuma Pegawai BNI, 2 Kurator Ikut Jadi Tersangka Kasus Dana Kobatin Rp111 M

by -836 Views

Pangkalpinang, Demokrasibabel – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan dua kurator dalam proses kepailitan PT Koba Tin (Kobatin) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang. Keduanya langsung ditahan.

Kedua tersangka berinisial DTM dan RP. Penetapan tersangka disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel Corneles Geeb Paulus Heydemas dalam konferensi pers di halaman Gedung Pidsus Kejati Babel, Kamis (8/10/2026).

“Penyidik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dana pascatambang,” kata Corneles.

DTM dan RP diduga secara melawan hukum mencairkan dana jaminan pascatambang PT Kobatin yang dikuasai Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba). Dana tersebut dinilai bukan merupakan aset PT Kobatin sehingga tidak semestinya dimasukkan sebagai boedel atau harta pailit.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 111 miliar atau setara US$ 6,26 juta. Akibat persoalan tersebut, kegiatan pascatambang PT Kobatin hingga kini belum dapat diselesaikan sepenuhnya.

Kejati Babel menyebut progres kegiatan pascatambang PT Kobatin baru mencapai sekitar 52 persen.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua pegawai BNI Jakarta sebagai tersangka, yakni M selaku penyelia customer service dan EDY selaku wakil kepala cabang bidang pelayanan.

Dengan ditetapkannya DTM dan RP, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Kobatin kini menjadi empat orang.

Kejati Babel memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.