Dua Pengedar Sabu Behasil Diringkus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

by

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Satuan Resnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus dua pengedar sabu yang sering beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang.

Dari tangan kedua pengesar tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total seberat 10,43 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan dua pengedar sabu tersebut diringkus di tempat dan waktu yang berbeda.

“Tersangka pertama berinisial R alias Yoga (41) ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB hari Senin tanggal 13 Januari 2025, di rumahnya jalan Kampung Melayu Kecamatan Gerunggang,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan RT setempat dan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berada didalam kantong celana tersangka.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut.

Berikut barang bukti yang disita dari tersangka R alias Yoga;

  1. 1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,48 gram.
  2. 1 buah timbangan digital berwarna hitam.
  3. 1 unit HP merk Vivo warna biru.

Selanjutnya untuk tersangka kedua berinisial YH alias Yoga (33) ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB dirumahnya di Kampung Melayu Kecamatan Gerunggang.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan sebanyak 4 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang ditemukan diatas meja ruang tamu yang berada dalam satu buah tas warna coklat,” katanya.

Kemudian ditemukan barang bukti lain berupa satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, satu buah timbangan hitam digital berwarna hitam.

Tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut.

Berikut barang bukti yang disita dari tersangka YH alias Yoga;

  1. 4 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,95 gram.
  2. 1 buah timbangan digital berwarna hitam.
  3. 1 Ball plastik strip bening ukuran kecil.
  4. 1 buah sendok yang terbuat dari potongan Pipit plastik.
  5. 1 buah tas berwarna coklat.
  6. 1 buah HP merk Samsung warna biru.
  7. 1 buah HP merk Xiomi warna hitam.

“Keduanya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.