Atasi Antrean Hingga 3 Km, Polda Babel Tertibkan Ratusan Kendaraan Pengerit BBM Subsidi di SPBU

by -1078 Views

Pangkalpinang – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) beserta jajaran gencar melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Bangka Belitung. Langkah tegas ini diambil usai ditemukannya antrean kendaraan yang mengular hingga 2 hingga 3 kilometer akibat ulah para pengerit atau pelangsir.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa kegiatan penertiban serentak ini telah dimulai sejak Jumat (25/9/2026) dan masih terus berlangsung.

“Dari data yang kami dapatkan, sebelum dilakukan penertiban, terjadi antrean kendaraan sepanjang kurang lebih 2 sampai 3 kilometer. Ini tentunya menjadi perhatian kita, Polda Kepulauan Bangka Belitung dan jajaran,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (28/9/2026).

Langkah strategis yang diambil kepolisian meliputi kegiatan preemtif (edukasi dan sosialisasi), preventif (pengaturan dan pencegahan), hingga penegakan hukum represif. Pelibatan personel pun dikerahkan secara lintas fungsi, mulai dari Lalu Lintas, Samapta, Bhabinkamtibmas, hingga Reskrim untuk mengantisipasi gangguan kamseltibcarlantas dan potensi gangguan kamtibmas.

Hasil Penertiban: Ratusan Kendaraan Ditilang

Dalam kurun waktu tiga hari pelaksanaan (25–27 September 2026), Polda Babel beserta jajaran berhasil menertibkan ratusan kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi:

  • 70 kendaraan ditemukan menggunakan Plat Nomor Polisi (TNKB) palsu.
  • 144 kendaraan kedapatan melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang kali dalam satu hari.
  • 15 kendaraan ditertibkan karena menggunakan tangki modifikasi.

Dirlantas Polda Babel menegaskan bahwa terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, seperti penggunaan TNKB ganda/palsu dan spesifikasi tangki yang tidak standar, langsung dijatuhi sanksi tilang.

3 Orang Ditangkap di Belitung, Termasuk Petugas Nozzle SPBU

Selain penindakan lalu lintas, Polres Belitung juga berhasil melakukan penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di sebuah SPBU di Desa Badau, Kabupaten Belitung, pada Sabtu (26/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 3 orang tersangka, yakni 2 orang pengerit/pelangsir dan 1 orang oknum petugas nozzle SPBU.

“Modus operandi yang digunakan adalah melangsir BBM jenis Pertalite menggunakan 19 kartu barcode MyPertamina milik orang lain secara berulang. Ada keterlibatan petugas nozzle SPBU yang mendapatkan imbalan sekitar Rp10.000 per liternya,” jelas Kabid Humas.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 6 jeriken berisi Pertalite (total 120 liter),
  • 2 unit mobil, serta
  • 19 kartu barcode MyPertamina.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mendalami muara pendistribusian BBM ilegal tersebut.

Antrean Berhasil Dipangkas Signifikan

Upaya penertiban terpadu ini terbukti efektif dalam mengurai kemacetan dan kepedatan di sekitar SPBU.

“Setelah adanya upaya penertiban dari kepolisian, antrean kendaraan yang mengisi di SPBU mulai berkurang drastis, kini menjadi kurang lebih sekitar 50 sampai 100 meter saja,” tegasnya.

Polda Babel menegaskan komitmennya untuk terus memantau seluruh SPBU bersama pihak Pertamina dan bertindak tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal maupun dugaan keterlibatan oknum yang mem-backup praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan melalui saluran resmi aduan kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.