Koba, Demokrasibabel.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mulai menerapkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Tahun ini, Pemkab Bateng memfokuskan pembenahan pada tertib administrasi dalam seluruh pelayanan perangkat daerah.
Berdasarkan hasil resmi KPK, Kabupaten Bangka Tengah mencatat skor SPI 79,18 pada 2025. Capaian tersebut menempatkan Bangka Tengah dalam kategori terjaga sekaligus menjadi skor tertinggi untuk pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Inspektur Bangka Tengah Pangihutan Sihombing mengatakan hasil SPI tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Hasil SPI yang telah resmi dirilis KPK ini bisa kita jadikan pedoman dalam rangka menjaga ketertiban dan transparansi dalam segala bentuk administrasi di Kabupaten Bangka Tengah,” kata Sihombing saat ditemui di Kantor Inspektorat Bangka Tengah, Kamis (10/9/2026).
Sihombing menyebut capaian tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, skor SPI Bangka Tengah berada di angka 74,59 dan masuk kategori waspada.
“Tahun 2024 kita berada di angka 74,59 yang masuk pada kategori waspada, dan tahun 2025 kita mengalami peningkatan menjadi kategori terjamin dengan skor 79,18. Ini menguatkan bahwa Pemkab Bateng terus berkomitmen dalam meningkatkan ketertiban administratif dalam pelayanan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Dalam SPI 2025, terdapat sejumlah komponen yang menjadi penilaian. Pada komponen internal, aspek yang dinilai antara lain transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, perdagangan pengaruh, serta sosialisasi antikorupsi.
Sementara itu, komponen eksternal mencakup integritas pegawai, transparansi dan keadilan layanan, serta upaya pencegahan korupsi.
Adapun komponen expert atau ahli mencakup sejumlah aspek, seperti keberadaan suap dan pungutan liar, konflik kepentingan, nepotisme, gratifikasi, calo atau penyalahgunaan pengaruh, penyelewengan anggaran, kualitas pengaduan, perlindungan pelapor, partisipasi pimpinan dalam pemberantasan korupsi, budaya organisasi, serta kepatuhan dan pengawasan.
Menurut Sihombing, beberapa sektor pelayanan yang menjadi perhatian dalam penilaian KPK antara lain pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengadaan barang dan jasa, serta keterbukaan informasi publik.
Ia mengapresiasi kerja seluruh perangkat daerah dan dukungan pimpinan daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan di Bangka Tengah.
“Terima kasih kepada semua kerja keras seluruh perangkat daerah, serta dukungan dari pimpinan daerah yang sudah berupaya memberikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Harapannya pelayanan publik dapat terus ditingkatkan berdasarkan pada kepatuhan perundang-undangan,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mendorong seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan tetap mengedepankan kepatuhan dan transparansi.
“Saya mengapresiasi seluruh perangkat daerah atas peningkatan hasil SPI KPK tahun ini. Kita ingin angka ini terus meningkat sebagai bukti bahwa tata kelola dan pelayanan publik di Bangka Tengah berjalan dengan baik sesuai Undang-Undang,” kata Algafry.
Ia berharap peningkatan skor SPI tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik dan mendukung pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah.
Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah








