Kuasa Hukum Sumin Apresiasi Polda Babel Terkait Penanganan Perkara AK, Minta Usut Pihak Lain Yang Terlibat

by -1732 Views

Sungailiat, Demokrasibabel – Kuasa hukum Sumin mengapresiasi penanganan perkara yang menjerat Andi Kusuma (AK) sebagai tersangka. Mereka meminta Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melanjutkan proses hukum secara profesional dan mengusut pihak lain jika ditemukan keterlibatan berdasarkan alat bukti.

Hal itu disampaikan Sumin dalam konferensi pers di Kafe Bintang, Sungailiat, Rabu (26/8/2026). Sumin mengatakan AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah proses tahap II.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada pihak Polri, khususnya Polda Bangka Belitung, kepada Bapak Kapolda dan jajaran atas penegakan hukum ini,” ujar Sumin.

Sumin menilai proses hukum terhadap AK harus berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dia juga meminta penyidik tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan apabila nantinya ditemukan alat bukti yang mengarah pada pihak lain.

“Kami berharap Polda Bangka Belitung tidak berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan, tetapi apabila ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti turut terlibat, kami meminta agar diproses sesuai hukum,” katanya.

Bantah Proses Hukum Berjalan Cepat

Dalam kesempatan itu, Sumin menanggapi sejumlah pernyataan dari pihak AK terkait perkara tersebut, termasuk soal hak, pekerjaan, prestasi, hingga pembagian aset.

Dia mengatakan pihaknya memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, sejumlah hal harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta hukum.

“Yang kami persoalkan adalah hak klaim dan pekerjaan prestasi. Kami memiliki pandangan bahwa persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang ada,” ujarnya.

Sumin juga membantah anggapan bahwa proses hukum terhadap AK berlangsung terlalu cepat. Dia menyebut laporan polisi terkait perkara tersebut telah dibuat sejak Oktober 2025.

“Laporan polisi kami dibuat pada Oktober 2025. Sekarang sudah Agustus 2026. Jadi kalau dikatakan proses ini cepat, menurut kami justru prosesnya sudah berjalan cukup lama,” katanya.

Sumin turut menyinggung dugaan adanya upaya untuk memengaruhi proses penanganan perkara. Namun, dia menegaskan tudingan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum ada keputusan dari pihak berwenang.

Berawal dari Dugaan Jasa Audit Rp 250 Juta

Menurut keterangan kuasa hukum Sumin, perkara tersebut bermula dari dugaan kesepakatan antara AK dengan Frida Gunadi terkait jasa audit terhadap tambak milik Frida.

AK disebut menjanjikan akan menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cabang Bogor untuk melakukan audit. Nilai jasa audit yang disepakati disebut mencapai Rp 250 juta.

Dalam prosesnya, Frida disebut telah membayar uang muka Rp 100 juta. Namun, menurut pihak pelapor, auditor yang dijanjikan tidak kunjung dihadirkan setelah pembayaran dilakukan.

Frida kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polda Babel karena merasa dirugikan.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, AK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Polda Babel sebelumnya menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Singgung Aktivitas Tambak Udang

Selain perkara dugaan penipuan dan penggelapan, Sumin turut menyoroti aktivitas tambak udang milik Frida yang disebut berada di kawasan Blok B dan dikelola oleh SD alias KC.

Menurutnya, aktivitas tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap kliennya.

“Kami meminta persoalan tersebut turut diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang ada,” tutur Sumin.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan status hak pengelolaan maupun aktivitas di kawasan tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen dan proses hukum yang berlaku.

Sumin juga menanggapi pernyataan pihak AK yang sebelumnya mengaku menjadi korban kriminalisasi dan mengaitkan perkara dengan persoalan politik.

Menurutnya, perkara tersebut harus ditempatkan sebagai persoalan hukum yang pembuktiannya dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum.

“Kami melihat ini sebagai perkara hukum. Mengenai apakah ada unsur kriminalisasi atau politik, semuanya harus dibuktikan. Jangan sampai opini mendahului proses hukum,” tegasnya.

Dia mengatakan sejumlah dokumen dan perjanjian juga perlu diperiksa, baik terkait keabsahan maupun konsekuensi hukumnya. Pihaknya menyerahkan proses pembuktian dokumen tersebut kepada penyidik dan lembaga peradilan.

“Kami percaya Polda Bangka Belitung akan profesional dan bekerja berdasarkan alat bukti. Kami berharap proses hukum berjalan tanpa pandang bulu,” pungkas Sumin.

Minta Ditreskrimsus Terbitkan SPDP Kasus Audit Bodong

Dalam konferensi pers tersebut, Sumin & Partner meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait perkara yang berkaitan dengan dugaan audit yang telah menetapkan Doktor AA sebagai tersangka dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut Sumin, pemberitahuan secara resmi mengenai dimulainya penyidikan penting untuk memberikan kepastian serta transparansi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami meminta kepada Ditreskrimsus untuk menerbitkan SPDP terkait perkara ini. Kami ingin mengetahui secara resmi bagaimana proses penyidikan terhadap perkara tersebut,” katanya.

Sumin menegaskan, permintaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Yang kami harapkan seluruh proses berjalan profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Sumin berharap penyidik turut mendalami kemungkinan keterkaitan Andi Kusuma dalam perkara yang saat ini menjerat Dr. AA.

Menurut Sumin, apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti bahwa AK memiliki peran dalam penggunaan, permintaan, maupun pemanfaatan jasa atau dokumen audit yang dipersoalkan, maka hal tersebut diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap kalau memang dari hasil pemeriksaan dan alat bukti ditemukan adanya keterkaitan AK dalam perkara tersebut, penyidik dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” kata Sumin.

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menentukan status hukum seseorang.

“Yang menentukan tentu penyidik berdasarkan alat bukti. Kami tidak ingin mendahului proses hukum,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.