Sungailiat, Demokrasibabel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menahan Andi Kusuma alias AK setelah menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan penipuan dan penggelapan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin.
Kepala Kejari Bangka Herya Sakti Saad mengatakan, penahanan dilakukan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian selesai dilaksanakan.
“Tersangka kita tahan selama 20 hari untuk mempersiapkan proses penuntutan, termasuk penyusunan surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara,” kata Herya di Sungailiat, Senin.
Menurut Herya, jaksa penuntut umum menargetkan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat. Pelimpahan ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu sekitar satu pekan.
Penahanan terhadap AK dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penyerahan tersangka serta barang bukti.
AK tiba di Kantor Kejari Bangka sekitar pukul 10.32 WIB menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver. Dalam proses pelimpahan tersebut, ia didampingi penasihat hukumnya.
Setelah menjalani pemeriksaan dan menyelesaikan proses administrasi, AK kemudian dibawa menggunakan kendaraan tahanan Kejari Bangka menuju Lapas Bukit Semut, Sungailiat, sekitar pukul 12.10 WIB.
Herya mengatakan, pengawalan dan pemindahan tersangka dilakukan sesuai prosedur operasional standar, termasuk pemasangan borgol selama berada di dalam kendaraan tahanan.
“Pengamanan dilakukan sesuai protap. Borgol dipasang selama di mobil tahanan, kemudian setibanya di Lapas Bukit Semut akan dilakukan pemeriksaan serta administrasi lanjutan,” ujarnya.
Selanjutnya, Kejari Bangka akan mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara sebelum melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Sungailiat untuk menjalani proses persidangan.
Berawal dari Janji Hadirkan Auditor
Perkara ini bermula ketika AK diduga menjanjikan kepada Frida Gunadi untuk menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cabang Bogor guna melakukan audit terhadap tambak milik korban.
Dalam kesepakatan tersebut, nilai jasa yang ditawarkan mencapai Rp250 juta. Frida kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta.
Namun, berdasarkan laporan korban, auditor yang dijanjikan tidak kunjung dihadirkan setelah pembayaran uang muka dilakukan.
Merasa dirugikan, Frida kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan AK sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat untuk proses persidangan.










