BELITUNG TIMUR – Tim gabungan Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung menggagalkan dugaan upaya penyelundupan sekitar 28 ton pasir timah di Kabupaten Belitung Timur.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penimbunan pasir timah di wilayah Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan barang bukti puluhan ton pasir timah kini telah diamankan di Polres Belitung Timur.
“Iya benar. Ada pengungkapan 28 ton pasir timah yang dilakukan tim gabungan dari Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung di sebuah rumah wilayah Desa Gantung Kabupaten Belitung,” kata Agus di Mapolda Babel.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang yang masing-masing berinisial Ro, Bu dan Ti. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing dalam dugaan aktivitas penyelundupan tersebut.
Agus menyebut, ratusan karung pasir timah yang diamankan diduga akan dikirim ke Malaysia. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut disebut bukan pertama kali dilakukan.
“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, aksi penyelundupan sudah pernah dilakukan. Jadi ini aksi ketiga yang berhasil digagalkan oleh tim gabungan,” ujarnya.
Menurut Agus, terdapat ciri khusus pada barang bukti yang menguatkan dugaan pasir timah tersebut dipersiapkan untuk dikirim melalui jalur laut. Pasir timah dikemas menggunakan karung dan dilapisi plastik bening untuk mencegah air masuk selama proses pengiriman.
“Dari barang bukti yang diamankan ini memang pasir timah yang berusaha diselundupkan. Sebab, selain terbungkus karung juga memiliki ciri dilapisi plastik bening agar tidak terkena air laut saat diselundupkan,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelundupan tersebut. Sementara puluhan ton pasir timah telah diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan Polda Babel.
Ia berharap hasil sumber daya alam dari Belitung Timur dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Seharusnya hasil sumber daya alam itu dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat setempat, bukan oleh cukong atau pihak luar,” tegas Irhamni.
Ia juga memastikan aparat penegak hukum akan terus menindak berbagai bentuk pelanggaran dalam aktivitas pertambangan, termasuk pihak yang memberikan perlindungan atau membekingi kegiatan ilegal.
“Kami baik dari Kepolisian atau TNI akan terus berusaha menindak segala tindakan yang melanggar hukum, termasuk oknum yang membackingi tindakan itu sesuai aturan di masing-masing instansi,” paparnya.
Irhamni turut mengingatkan masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan penambangan di kawasan terlarang, seperti hutan lindung, daerah aliran sungai maupun kawasan yang telah ditetapkan sebagai area terlarang.
Ia juga meminta hasil tambang dijual melalui jalur resmi kepada PT Timah atau mitra yang memiliki legalitas jelas.
“Silakan bekerja, tapi bukan di daerah terlarang. Ikuti aturannya, jual hasil ke pihak PT Timah atau mitra yang memiliki legalitas yang jelas, jangan ke tempat lainnya yang hanya merugikan daerah dan negara,” tegasnya.








