Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka Kasus 52,5 Ton Timah Ilegal di Belitung, Diduga Hendak Diselundupkan

by -1503 Views

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal yang digerebek di Kabupaten Belitung. Polisi menduga puluhan ton timah tersebut akan diselundupkan ke luar Pulau Belitung.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara.

“Pada Rabu, 5 Agustus 2026, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung,” kata Agus, Kamis (6/8/2026).

Empat tersangka yang ditetapkan yakni HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40).

Menurut Agus, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. HA diduga menjadi kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar wilayah IUP PT Timah. YO bertugas mengantar uang dan mengambil pasir timah ke meja goyang, AC diduga sebagai penyandang modal, sedangkan S menjaga rumah yang dijadikan lokasi penampungan.

Kasus ini bermula dari penggerebekan tim gabungan Polda Babel, Satbrimob, dan Polres Belitung di sebuah rumah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (4/8). Dari lokasi tersebut, polisi menyita 52,5 ton pasir timah ilegal dan mengamankan tiga orang.

Barang bukti kemudian diangkut menggunakan tiga truk ke Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob untuk proses penyidikan. Setelah status mereka ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya diterbangkan dari Belitung ke Pangkalpinang pada Kamis (6/8) untuk menjalani proses hukum.

“Modus para tersangka membeli pasir timah yang berasal dari luar IUP PT Timah. Untuk motifnya masih kami dalami. Namun dari kemasan pasir timah yang ditemukan, dugaan sementara akan diselundupkan ke luar Pulau Belitung,” ujar Agus.

Keempat tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Agus menegaskan Polda Babel berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan timah ilegal tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.