Kejari Akan Bidik Renovasi Kantor KPU Bangka

by
Kasi Intelijen Kejari Bangka, Oslan Pardede saat diruang kerjanya, Senin (13/01/2025)

SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka akan memonitor terkait renovasi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka yang diduga mengunakan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Kajari Bangka melalui Kasi Intelijen, Oslan Pardede mengatakan pihaknya akan mendatangi KPU Bangka untuk konfirmasi terkait informasi renovasi kantor KPU yang diduga mengunakan dana hibah untuk Pilkada Serentak 2024 lalu.

“Kita akan monitor sejauh mana pengunaan dana hibah tersebut agar tidak salah pengunaannya. Yang pasti, informasi ini akan kita tindaklanjuti,” ungkapnya kesejumlah Wartawan diruang kerjanya, Senin (13/01/2025).

Atas dugaan tersebut dikatakanya, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, sebelum mendapati informasi resmi dari pihak KPU Bangka.

“Nanti kita monitor ke kantor KPU sejauh mana kebenarannya, sehingga tidak menimbulkan opini publik,” katanya.

Dimana diketahui, alokasi Dana Hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka tersebut sebesar Rp 43.285.298.000 untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Diantaranya untuk KPU Bangka sebeĀ­sar Rp 28.323.243.000 dan Bawaslu Kabupaten Bangka Rp 9.284.308.000.
Selain itu, untuk pengamanan Polres Bangka sebesar Rp 4.328.018.000 dan untuk Kodim 0413 Bangka Rp 1.349.729.000.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangka, Romlan mengatakan kita tunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kita tidak tahu apakah KPU mengunakan dana mana, karena di KPU itu banyak dana-dana nya dan mungkin saja mereka (KPU) ada dana dari APBN nya juga.

“Jadi untuk mengetahui itu, kita tunggu tim audit BPK. Ketika tim audit menyatakan pengunaan anggaran KPU untuk Pilkada disalahgunakan, yah’ pasti salah,” katanya, Jumat saat dihubungi demokrasibabel.com melalui panggilan whatsapp, Jumat (10/01/2025).

Menurutnya, kalau memang tidak ada di RAB (Rencana Anggaran Biaya) nya dari awal untuk merehap kantor, itu sudah jelas menyalahi. Tetapi kalau di RAB proposal KPU menyatakan untuk merehap kantor dari dana APBD yang di hibah tersebut ada, itu sah-sah saja. Akan tetapi kalau tidak ada, itu salah.

“Coba di kroscek ke RAB nya dan itu ada di BPPKAD yang pegangnya. Kalau diaturan dana hibah itu tidak ada menyatakan untuk pengunaan rehap kantor, itu salah besar dan BPK harus jeli akan ini,” ungkapnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto tidak menjawab saat dikonfirmasi demokrasibabel.com Kamis (09/01/2025) melalui chat/pesan maupun panggilan whatsapp. Chat contengan dua tanpa warna biru dan panggilan berdering. Begitu juga sama pada Jumat (11/01/2025) konfirmasi dikirim ulang melalui chat dan panggilan whatsapp, namun Sinarto tidak juga merespon. (Suyanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.