Polda Babel Minta Publik Tunggu Proses Hukum Kasus 53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

by -330 Views

PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam menangani perkara dugaan penyelundupan sekitar 53 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membentuk opini sebelum proses hukum selesai.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi dari kepolisian dan tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau publik untuk tidak membangun kesimpulan maupun opini yang berkembang dari sumber mana pun terkait perkara yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus,” ujar Agus di Mapolda Babel.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum.

Menurut Agus, penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan mengungkap secara terang peristiwa dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami tetap berkomitmen bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengharapkan masyarakat dapat menunggu sekaligus mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah memeriksa sejumlah saksi.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satbrimob dan Polres Belitung mengamankan sekitar 53 ton pasir timah ilegal dari sebuah rumah di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Polda Babel menegaskan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya pemberantasan tindak pidana pertambangan ilegal, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Kepolisian juga membuka ruang kerja sama dengan berbagai elemen yang memiliki komitmen dalam mencegah penyelundupan timah dari wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.