Satlap Tri Cakti Bantah Tuduhan Terima Uang ’86’, Siapkan Aduan ke Dewan Pers

by -1274 Views
Foto : Ilustrasi (istimewah)

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Satlap Tri Cakti membantah tuduhan yang menyebut anggotanya menerima uang “86” atau suap untuk melepaskan terduga pelaku pencurian material tailing. Tuduhan tersebut sebelumnya dimuat dalam sebuah media daring dan unggahan di media sosial.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (2/8/2026), Satlap Tri Cakti menegaskan pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Satlap Tri Cakti menegaskan bahwa seluruh isi pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar, tidak didukung fakta, serta tidak sesuai dengan kronologi kejadian yang sebenarnya,” demikian isi klarifikasi resmi Satlap Tri Cakti.

Satlap Tri Cakti menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar pemberitaan itu bermula pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 23.15 WIB. Saat itu, tim yang sedang melakukan patroli rutin melintas di kawasan gudang milik HL di Air Itam dan menemukan dugaan aktivitas pencurian material tailing.

Menurut Satlap Tri Cakti, ketika dilakukan tindakan pengamanan, sejumlah orang yang diduga terlibat melarikan diri. Hanya satu orang berinisial M alias T yang berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengakui mengambil material tailing dengan alasan faktor ekonomi. Satlap Tri Cakti menyatakan material yang telah diambil kemudian dikembalikan ke gudang di bawah pengawasan tim sehingga tidak terjadi kehilangan material milik pemilik gudang.

Satlap Tri Cakti juga membantah adanya transaksi ataupun penerimaan uang sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.

“Selama penanganan peristiwa tersebut, tidak pernah terjadi transaksi, pemberian uang, permintaan imbalan, ataupun bentuk keuntungan lainnya kepada Tim Satlap Tri Cakti,” tulis Satlap Tri Cakti dalam keterangannya.

Menurut Satlap Tri Cakti, tuduhan tersebut telah menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas mereka.

Atas pemberitaan tersebut, Satlap Tri Cakti menyatakan akan menempuh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam waktu dekat, mereka berencana mengajukan pengaduan ke Dewan Pers agar dilakukan penilaian terhadap pemberitaan dimaksud.

Selain itu, Satlap Tri Cakti juga menyebut akan mempertimbangkan langkah hukum melalui Polda Kepulauan Bangka Belitung apabila hasil pendalaman menemukan dugaan penyebaran informasi bohong, pencemaran nama baik, atau tuduhan tanpa dasar yang memenuhi unsur tindak pidana.

Satlap Tri Cakti menegaskan tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi serta mengutamakan fakta yang telah terverifikasi sebelum mempercayai maupun menyebarluaskan suatu informasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.