Polda Babel Bongkar Kendali Peredaran Sabu dari Dalam Lapas, Napi Jadi Tersangka

by -1981 Views

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkap dugaan pengendalian peredaran narkotika jenis sabu dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Seorang narapidana berinisial CH alias KE ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan kasus penyitaan sabu pada Mei 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Ronald F. Sipayung mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditresnarkoba Polda Babel dengan pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

“Kami berterima kasih kepada Kalapas beserta jajaran yang telah mendukung proses penyelidikan sehingga kasus ini dapat dikembangkan hingga menetapkan seorang warga binaan sebagai tersangka,” kata Ronald, Senin.

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka FB (34), seorang karyawan kontrak P3K, pada 7 Mei 2026. Saat itu polisi mengamankan barang bukti yang semula diduga sebanyak 1,6 kilogram sabu.

Namun, hasil uji laboratorium mengungkap bahwa tidak seluruh barang bukti merupakan sabu. Sebagian di antaranya diketahui berupa gula batu yang diduga digunakan sebagai modus untuk mencampur narkotika. Polisi juga menyita sembilan butir ekstasi serta dua unit telepon genggam milik FB.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium diketahui bahwa barang bukti 1,6 kilogram itu tidak seluruhnya narkotika. Sebagiannya merupakan gula batu yang dicampur dengan sabu, dan modus seperti ini beberapa kali kami temukan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap dua telepon genggam milik FB, penyidik menemukan komunikasi intens melalui aplikasi WhatsApp dengan akun bernama “Sinchan” yang berlangsung sejak Februari 2026.

Berdasarkan pengakuan FB, ia telah menerima sekitar empat kilogram sabu dari akun tersebut untuk diedarkan di wilayah Bangka Belitung, terutama di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Komunikasi keduanya sangat intens. Kami juga menemukan foto, gambar, peta, serta percakapan yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” kata Ronald.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang untuk mengidentifikasi pemilik akun tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada narapidana berinisial CH alias KE yang tengah menjalani hukuman enam tahun penjara dalam kasus narkotika.

Pada akhir Mei 2026, petugas melakukan penggeledahan di dalam lapas dan menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan CH alias KE. Hasil pemeriksaan digital terhadap perangkat tersebut kemudian dicocokkan dengan data dari telepon genggam milik FB.

“Dari hasil pemeriksaan alat bukti elektronik dan keterangan para saksi, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan CH alias KE sebagai tersangka karena diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaiaan Pidana, dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun penjara.

Ronald menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok utama narkotika sekaligus membongkar jaringan yang berada di atas kedua tersangka.

“Banyak data yang kami peroleh dari barang bukti telepon genggam yang saat ini masih terus kami kembangkan untuk menemukan sumber pasokan narkotika dan mengungkap jaringan yang lebih besar,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti sabu murni seberat sekitar 616 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp700 juta. Penyidik juga menduga FB telah mengedarkan lebih dari dua kilogram sabu sejak Februari 2026 sebelum akhirnya ditangkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.