Tiga Karhutla Terjadi di Bangka Tengah dalam Sehari, 5,5 Hektare Lahan Berhasil Dipadamkan

by -279 Views

BANGKA TENGAH – Tiga kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah pada hari yang sama, Minggu (6/9/2026).

Kebakaran terjadi di Kecamatan Sungai Selan, Koba, dan Namang. Polres Bangka Tengah bersama jajaran Polsek, BPBD, pemerintah desa, serta masyarakat bergerak melakukan penanganan hingga seluruh titik api berhasil dipadamkan.

Total lahan yang terdampak dari tiga kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar 5,5 hektare.

Lokasi pertama berada di lahan hutan Desa Munggu, Kecamatan Sungai Selan, dengan luas sekitar 2,5 hektare.

Kebakaran berikutnya terjadi di kawasan semak belukar dan lahan gambut Desa Terentang III, Kecamatan Koba, dengan luas sekitar 2 hektare.

Sementara satu titik lainnya berada di Desa Belilik, Kecamatan Namang, dengan luas lahan yang terbakar sekitar 1 hektare.

Meski terjadi di tiga lokasi berbeda, seluruh kebakaran berhasil ditangani oleh personel kepolisian bersama BPBD, pemerintah desa dan masyarakat. Tidak ada korban jiwa dalam ketiga kejadian tersebut.

Hingga kini, penyebab kebakaran di masing-masing lokasi masih dalam proses penyelidikan. Personel kepolisian juga terus melakukan pemantauan di lokasi pascakebakaran untuk memastikan tidak muncul kembali titik api.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Dedi Sudrajat mengatakan jajaran Polres Bangka Tengah berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan karhutla.

Langkah pencegahan dan pemantauan juga terus ditingkatkan, terutama selama musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran lahan.

“Kami mengapresiasi sinergi seluruh personel, BPBD, pemerintah desa, dan masyarakat yang bersama-sama melakukan pemadaman sehingga api dapat segera dikendalikan,” ujar Dedi.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas serta memiliki konsekuensi hukum,” katanya.

Dedi juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan agar dapat ditangani sedini mungkin.

“Apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditangani,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.