Eks Ketua dan Bendahara KONI Bangka Barat Ditahan Polda Babel, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 835 Juta

by -820 Views

Bangka Belitung, Demokrasibabel.com – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menahan mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 terkait kasus dugaan korupsi dana hibah. Keduanya ditahan sejak Selasa (23/6/2026) malam.

Kabar penahanan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Menurutnya, kedua tersangka berinisial MA dan MEP saat ini telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Babel.

“Iya, benar. Kita sudah menerima informasi bahwa MA dan MEP sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda terhitung Selasa, 23 Juni 2026 kemarin,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Agus menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020-2024.

“Penahanan MA dan MEP yang dilakukan ini merupakan upaya paksa penyidik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Babel meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 72 saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Bangka Barat.

“Jadi kedua tersangka ini sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian setelah penyidik mengumpulkan serangkaian alat bukti, akhirnya status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Agus.

Berdasarkan hasil penyidikan, MA dan MEP diduga menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI untuk kepentingan pribadi maupun penggunaan di luar rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan.

“Mereka cukup bukti menyalahgunakan anggaran KONI untuk kepentingan pribadi atau di luar rencana kerja dan anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 835.422.845 sebagaimana hasil perhitungan auditor,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.