SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka resmi menetapkan Camat Sungailiat AS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli).
Hal tersebut disampaikan Kajari Bangka melalui Kasipidsus, Khareza M Thayzar, Kamis (23/01/2025).
Diungkapkan Khareza, Tim Penyidik telah melakukan sejumlah penyidikan terhadap tersangka AS dan menemukan sejumlah bukti awal yang menjurus ke tindak pidana korupsi pungutan liar dalam penerbitan akta tanah diwilayah Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Karena telah terpenuhi alasan subjektif maupun objektif serta untuk mempermudah proses penanganan perkara, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AS di Lapas Bukit Semut Sungailiat,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana Pungli yang menjerat Camat Sungailiat AS ini mulai mencuat karena salah satu warga yang mengurus balik nama surat tanah. Dimana warga tersebut sudah menyetor sejumlah uang kepada Camat Sungailiat untuk biaya balik nama surat tanah, namun surat tersebut tidak kunjung selesai. (Suyanto)