Doktor AA Dijemput Paksa Polda Babel Terkait Dugaan Kasus “Akuntan Bodong”

by -284 Views
Foto : Doktor AA (tengah) berjilbab hijau saat dibawa petugas Ditreskrimsus Polda Babel, Rabu (20/5).

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung dikabarkan menjemput paksa Doktor AA pada Rabu (20/5) malam terkait dugaan kasus “akuntan bodong”. Penjemputan dilakukan di Jakarta setelah yang bersangkutan disebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus tersebut bermula dari sengketa bisnis tambak udang yang melibatkan AK sebagai kuasa hukum. Dalam proses penyelesaian sengketa itu, AK diduga menggunakan dokumen hasil audit dari seorang akuntan publik yang disebut tidak memiliki izin resmi, yakni AA, untuk merugikan kliennya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Babel menetapkan AA sebagai tersangka pada 6 April 2026. Ia diduga melanggar Undang-Undang Akuntan Publik serta terlibat dalam dugaan pemalsuan surat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, saat dikonfirmasi terkait status Doktor AA membenarkan bahwa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera memberikan keterangan resmi melalui rilis kepada awak media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.