Pangkalpinang – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres jajaran di wilayah Bangka dan Belitung.
Pemusnahan tersebut dilakukan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba sebagai bentuk pelaksanaan amanah undang-undang, sekaligus upaya transparansi kepada masyarakat terkait penanganan perkara narkotika.
Perwakilan kepolisian menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, barang bukti narkotika dapat dimusnahkan lebih awal meskipun proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan.
“Sebagaimana amanah undang-undang, perkara narkoba yang masih ditangani barang buktinya diperbolehkan untuk dimusnahkan lebih awal, namun proses kasusnya tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya dalam konferensi pers.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel bersama Polres jajaran di wilayah Bangka maupun Belitung dalam beberapa waktu terakhir.
Selain sebagai bagian dari proses hukum, kegiatan pemusnahan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Masalah penyalahgunaan narkoba ini bisa berdampak kepada semua kalangan, termasuk pelajar. Tujuan pemusnahan ini juga sebagai transparansi sekaligus memberikan pembelajaran agar pelajar yang pernah terlibat tidak mengulangi perbuatannya dan pelajar lain tidak mengikuti penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan, proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan dengan melibatkan Direktorat Narkoba dan Polres jajaran untuk mengantisipasi berbagai modus baru peredaran narkotika di masyarakat.
“Kami akan terus bergerak mengikuti modus-modus yang muncul serta berbagai problem baru terkait penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” tegasnya.
Ungkap 165 Kasus, 206 Tersangka Diamankan
Dalam kesempatan tersebut, Polda Babel juga memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba selama triwulan pertama tahun 2026, terhitung sejak 1 Januari hingga 8 April 2026.
Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 165 kasus tindak pidana narkotika dan obat atau bahan berbahaya dengan total 206 tersangka.
Dari jumlah tersebut, mayoritas tersangka merupakan laki-laki sebanyak 186 orang, sedangkan perempuan sebanyak 20 orang. Sebagian besar pelaku berada pada usia produktif.
Adapun dari sisi profesi, berasal dari berbagai latar belakang, di antaranya:
- Pelajar/mahasiswa: 36 orang
- Buruh harian lepas: 73 orang
- Wiraswasta: 22 orang
- Petani/nelayan: 21 orang
- Ibu rumah tangga: 12 orang
- Karyawan swasta: 8 orang
- Tidak bekerja: 33 orang
- TNI/Polri: 1 orang
- Sita Sabu 7,9 Kg hingga Ketamin 47,3 Kg
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dalam jumlah besar.
- Rinciannya meliputi:
- Sabu: 7,9 kilogram bruto
- Ganja: 5,9 kilogram bruto
- Ekstasi: 5.551 butir
- Obat mengandung ketamin: 47,3 kilogram bruto
- Obat keras tanpa merek dan cairan perantara: 145 mililiter
- Musnahkan 4,6 Kg Sabu hingga 43,8 Kg Ketamin
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut terdiri dari:
- Sabu sekitar 4,6 kilogram
- Ekstasi sebanyak 4.293 butir
- Ganja sekitar 5,038 kilogram
- Obat mengandung ketamin sebanyak 43.849 gram
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa barang sitaan yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan wajib dimusnahkan paling lama tujuh hari setelah penetapan.
Polda Babel menegaskan, pemberantasan narkoba merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendukung program nasional pemerintah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Melalui pengungkapan kasus tersebut, kepolisian menyebut telah berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan sekitar 927.996 jiwa dari bahaya narkoba.








