SUNGAILIAT, DEMOKRASIBABEL.COM – Dari 8 Tahanan Polres Bangka yang melarikan diri/kabur akan dikenakan hukuman tambahan.
Hukuman tersebut disampaikan Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitya Putra saat Konferensi Pers di Aula Tri Brata Mapolres Bangka, Jumat (10/04/2026).
Disampaikannya, dari 8 tahanan yang kabur tersebut, 1 orang menyerahkan diri dan 7 orang ditangkap ditempat berbeda oleh Tim Gabungan.
“Tertangkap kembali para tahanan yang kabur ini akan segera dilakukan penahanan sampai proses yang akan dilanjutkan ke Pengadilan dan seterusnya,” katanya.
Demikian, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaaan dan akan memberikan hukuman kedisiplinan maupun kode etik terhadap 2 Anggota petugas piket apabila terbukti terindikasi melakukan pelanggaran maupun kelalaian dalam penjagaan tahanan.
“Ke dua Anggota tersebut sudah dilaksanakan Patsus (Penempatan Khusus) ditahanan Ditpropos Polda Babel,” ujarnya.
Selain itu, Sel tahanan yang rusak akan diperbaiki dan ditambahkan teralis sel tahanan. Jadi untuk sementara ini, Rutan belum bisa dikunjungi dan mungkin 1 atau 2 hari lagi baru bisa dikunjungi.
“Demikian terkait gergaji besi yang menyebabkan pintu teralis tahanan rusak hingga tahanan bisa kabur. Apakah dari pengunjung atau kah dari oknum yang terlibat akan kami dalami lebih lanjut,” ungkapnya (Suyanto)







