Pangkalpinang, Demokrasibabel.com — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta Pemerintah Provinsi segera menyerahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar dapat dibahas sesuai agenda prioritas legislasi. Hingga kini, raperda tersebut belum masuk ke DPRD.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan pihaknya tidak bisa memulai pembahasan sebelum menerima usulan resmi dari eksekutif. Ia menyebut draft regulasi IPR saat ini masih berada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Raperda IPR masih berada di eksekutif, tepatnya di Dinas ESDM. Jika disampaikan pada Januari 2026, kami akan langsung membahasnya karena sudah menjadi prioritas Prolegda DPRD,” ujar Didit saat ditemui di Kantor DPRD, Senin (8/12/2025).
Didit menegaskan bahwa DPRD tidak dapat melangkah lebih jauh tanpa adanya penyampaian usulan dari pemerintah provinsi.
“Kami menunggu usulan raperda IPR dari gubernur. Sampai sekarang belum ada di DPRD Bangka Belitung, jadi tidak mungkin kami membahasnya,” kata Didit.
Ia juga menyoroti adanya beberapa pengajuan IPR dari kabupaten, termasuk Bangka dan Bangka Barat. Namun, ia mengaku belum menerima laporan resmi terkait perkembangan administrasi pengajuan tersebut.
“Soal itu kami belum mendapat laporan resmi. Teknisnya memang berada di eksekutif,” ujarnya.
Didit menjelaskan bahwa kewenangan penuh terkait proses dan pengelolaan IPR berada pada pemerintah provinsi melalui dinas teknis, sementara DPRD menunggu dokumen resmi untuk masuk ke tahap pembahasan.
“Usulan itu berada di eksekutif. Kami hanya mengingatkan ESDM agar prosesnya dipermudah dan dipercepat, supaya daerah di luar Pangkalpinang punya WPR,” tegasnya.
Menurut Didit, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sangat penting karena dapat memberikan kepastian hukum bagi penambang, sekaligus meminimalkan konflik dan aktivitas tambang ilegal. Ia menyebut raperda IPR menjadi salah satu prioritas yang ditargetkan selesai lebih awal pada tahun 2026.







