DPRD Babel Bentuk Pansus Plasma dan CSR Sawit, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan

by

Pangkalpinang, Demorasibabel.com — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawal persoalan plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) pada sektor perkebunan kelapa sawit. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang sejak setahun terakhir terus disuarakan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan pembentukan pansus bukan hanya bentuk pemenuhan tugas lembaga, tetapi upaya memastikan perusahaan perkebunan menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam regulasi.

“Pansus sawit dan plasma ini sebenarnya dibentuk untuk membantu masyarakat Bangka Belitung. Hampir satu tahun keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat adalah soal plasma dan CSR,” kata Didit usai rapat paripurna DPRD, Senin (8/12/2025).

Didit menjelaskan, dari hasil pengecekan lapangan, sebagian perusahaan diketahui telah memenuhi kewajiban plasma. Namun, masih ada perusahaan yang belum melaksanakannya, bahkan satu perusahaan dilaporkan tidak menyediakan plasma sama sekali.

“Ada yang sudah menjalankan, tapi ada juga yang belum. Bahkan satu perusahaan sama sekali tidak memiliki plasma,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan pansus membuat perusahaan tidak lagi memiliki alasan untuk mengabaikan kewajiban mereka.

“Dengan adanya pansus plasma dan CSR ini, seharusnya tidak ada lagi alasan. Aturannya jelas, dan itu yang harus dipatuhi,” tambahnya.

Didit juga menyampaikan bahwa aturan mengenai plasma memungkinkan adanya mekanisme konversi, namun tetap membutuhkan pengawasan ketat. Untuk itu, DPRD akan menggandeng aparat penegak hukum serta satgas perkebunan.

“Kami akan melibatkan Satgas PKH perkebunan di Bangka Belitung. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kejati dan Polda. Ini juga merupakan bentuk implementasi instruksi Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.

Ia berharap pansus yang terbentuk dapat bekerja efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

“Ini khusus plasma. Dengan adanya pansus, perusahaan wajib mematuhi aturan, karena ini amanat undang-undang. DPRD berkewajiban memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi,” kata Didit.

Menurutnya, tahap berikutnya adalah pengawasan pelaksanaan di lapangan. DPRD ingin memastikan kerja pansus tidak berhenti pada pembentukan saja.

“Ke depan, fokusnya adalah pengawasan pelaksanaan. Untuk memperkuat langkah pansus, kami akan meminta pendapat hukum dari Satgas PKH, Kejati, dan kepolisian,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.