Dinas Pendidikan Bangka Tengah Bantah Isu Tak Dapat Dana Revitalisasi Sekolah, Sebut Proses Masih Berjalan

by -1665 Views

Bangka Tengah, Demokrasibabel – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah menegaskan kabar yang menyebut daerah itu tidak mendapatkan dana revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat tidak sepenuhnya benar. Saat ini, proses penyaluran bantuan revitalisasi masih berlangsung dan pemerintah daerah terus mengupayakan penambahan kuota penerima.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, Indrawadi, mengatakan program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari percepatan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Anggaran revitalisasi tidak disalurkan melalui APBD ataupun Dinas Pendidikan, melainkan langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kepada sekolah penerima,” kata Indrawadi, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, bantuan revitalisasi digunakan untuk rehabilitasi bangunan sekolah yang rusak, pembangunan ruang kelas baru, ruang guru, laboratorium hingga perpustakaan. Pelaksanaannya dilakukan secara swakelola oleh sekolah dengan pendampingan fasilitator yang ditunjuk kementerian.

Indrawadi menjelaskan, Dinas Pendidikan hanya berperan melakukan pembinaan, pendampingan pengajuan usulan, serta verifikasi awal terhadap kondisi sekolah yang diusulkan menerima bantuan.

Saat ini, kata dia, Bangka Tengah telah memperoleh bantuan revitalisasi untuk tiga Sekolah Dasar (SD) dan dua satuan PAUD. Namun, pemerintah daerah masih mengajukan tambahan sekolah penerima kepada pemerintah pusat.

“Untuk SD yang sudah berjalan ada tiga sekolah. Jika seluruh usulan tambahan disetujui, maka akan ada delapan sekolah lagi sehingga total penerima menjadi sebelas sekolah. Sementara untuk PAUD diperkirakan bertambah dari dua menjadi delapan satuan pendidikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, salah satu kendala yang masih dihadapi, terutama pada TK dan PAUD swasta, adalah persoalan legalitas kepemilikan lahan. Menurutnya, sejumlah usulan belum bisa diproses karena status kepemilikan tanah dan penyelenggara sekolah belum sesuai.

“Permasalahan utamanya bukan administrasi secara umum, tetapi kejelasan kepemilikan aset. Pemerintah hanya dapat menyalurkan bantuan apabila status lahan dan penyelenggara sekolah sudah jelas. Hal yang sama juga berlaku untuk sekolah negeri, di mana lahan harus bersertifikat atas nama Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Meski demikian, Indrawadi memastikan sekolah yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan masuk dalam skala prioritas berdasarkan tingkat kerusakan tetap berpeluang memperoleh dana revitalisasi.

“Kami akan terus memperjuangkan agar semakin banyak sekolah di Kabupaten Bangka Tengah mendapatkan bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.