Bupati Bangka Tengah Dorong Sinkronisasi Tata Ruang dan IUP PT Timah

by -208 Views

Bangka Tengah, Demokrasibabel – Bupati Algafry Rahman mendorong adanya sinkronisasi tata ruang antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan PT Timah terkait keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Bangka Tengah yang dinilai masih tumpang tindih dengan sejumlah kawasan dan hak atas tanah.

Algafry mengatakan, wilayah IUP PT Timah di Bangka Tengah mencapai sekitar 26.938 hektare atau sekitar 11,94 persen dari total wilayah yang memiliki IUP PT Timah.

Menurutnya, sebaran IUP tersebut juga mencakup kawasan tanah objek reforma agraria (TORA) yang telah memiliki Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2026. Di kawasan itu, kata dia, telah terdapat berbagai fasilitas masyarakat seperti bengkel, musala, pasar desa hingga rumah warga.

“Tanah objek reforma agraria itu juga ada IUP PT Timahnya,” kata Algafry.

Selain kawasan TORA, ia mengungkapkan adanya overlay IUP PT Timah dengan hak atas tanah di Bangka Tengah seluas sekitar 2.670,92 hektare. Kawasan itu terdiri dari hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak milik, hak pakai hingga tanah wakaf.

Algafry juga menyampaikan overlay IUP terjadi terhadap revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bangka Tengah yang saat ini masih berproses di Kementerian ATR/BPN.

“Overlay IUP PT Timah terhadap revisi RTRW kami cukup banyak, ada di badan air, taman hutan raya, kawasan pariwisata, perikanan budidaya maupun perkebunan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Algafry menyarankan agar dilakukan evaluasi terhadap sejumlah IUP yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi tata ruang di lapangan.

“Kalau boleh kami menyarankan bahwa kita perlu melakukan evaluasi dan pemblokiran sementara terhadap IUP yang memang sudah berada tidak pada tempatnya,” ucapnya.

Ia mencontohkan, pihaknya pernah menyampaikan persoalan IUP yang berada di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah seluas 54 hektare. Namun, PT Timah menyebut secara historis dan legalitas, IUP tersebut terbit lebih dahulu dibanding pembangunan infrastruktur pemerintah daerah.

Meski begitu, lanjut Algafry, PT Timah menyatakan tetap menghormati keberadaan infrastruktur publik dan lingkungan di kawasan tersebut.

“Mereka menyampaikan apabila memerlukan wilayah itu, maka ada kebijakan ganti untung terhadap lokasi yang akan diambil,” katanya.

Algafry berharap persoalan tata ruang dan IUP tersebut dapat diselesaikan melalui sinkronisasi bersama antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan PT Timah.

“Jadi kita petakan bersama posisi terakhir dan langkah apa yang harus dilakukan terhadap kondisi ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.