Toboali, Demokrasibabel — Komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam memberikan akses jaminan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu terus diperkuat melalui sinergi bersama dunia usaha. Dukungan tersebut diwujudkan lewat kontribusi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk membantu pembiayaan kepesertaan jaminan kesehatan bagi warga yang membutuhkan.
Komitmen tersebut kembali diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, dan sejumlah perusahaan. Kegiatan berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Bangka Selatan, Jumat (2/10/2026).
Pembahasan PKS sebelumnya dilakukan secara bersama-sama untuk memastikan ketentuan kerja sama dapat berjalan sesuai aturan. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya ketepatan data penerima manfaat serta kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pada PKS Tahap 4, sebanyak lima perusahaan ikut berkontribusi dengan memberikan dukungan pembiayaan bagi 319 jiwa. Nilai iuran yang dihimpun pada tahap ini mencapai Rp66.990.000.
Kontribusi tersebut diberikan PT Bangka Malindo Lestari kepada 100 jiwa di Desa Gudang dan Desa Sebagin. Kemudian PT Mentari Sawit Makmur membantu 119 jiwa di Desa Ranggas dan Desa Airbara.
Sementara itu, PT Fenyen Agro Lestari dan PT Tama Buana Jaya masing-masing memberikan dukungan bagi 50 jiwa di Desa Jeriji. Adapun PT Sinar Agro Makmur Lestari mengalokasikan dukungan untuk 30 jiwa yang masih berstatus dalam proses.
Jika dihitung sejak pelaksanaan PKS Tahap 1 sampai Tahap 4, program kolaborasi tersebut telah mencakup 6.547 jiwa masyarakat miskin dan rentan miskin. Total pembiayaan yang dihimpun dari kontribusi CSR perusahaan mencapai Rp1.374.870.000.
Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah mengambil bagian dalam program tersebut. Menurutnya, keterlibatan dunia usaha menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan sosial masyarakat.
“Terima kasih kepada perusahaan yang sudah berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Ini merupakan bentuk kepedulian dan kontribusi nyata dunia usaha kepada masyarakat,” ujar Debby.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada satu tahapan saja, tetapi dapat terus dikembangkan sehingga manfaatnya semakin luas dan berkelanjutan.
PKS Tahap 4 sendiri berlaku selama enam bulan, mulai 1 November 2026 hingga 30 April 2027. Dalam perjanjian tersebut turut diatur mengenai kriteria penerima manfaat, validasi data kependudukan, pendaftaran peserta, hingga mekanisme pembayaran iuran.
Calon penerima manfaat merupakan masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 6, sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah bersama perusahaan juga berkewajiban memastikan data calon peserta yang diajukan benar dan sesuai administrasi kependudukan.
Dari sisi teknis, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Lydia Syuranti, menjelaskan pembayaran iuran dilakukan secara non-tunai melalui kode Virtual Account (VA). Tagihan diterbitkan setiap tanggal 1 dan pembayaran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Lydia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan konsekuensi sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, termasuk penerapan denda pelayanan dan risiko kepesertaan menjadi tidak aktif apabila kewajiban tidak dipenuhi.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Bangka Selatan berharap sinergi dengan dunia usaha dan BPJS Kesehatan semakin kuat. Selain membantu memperluas cakupan kepesertaan, program tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.








