Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mengumumkan penerimaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 tentang pemberhentian sementara Wakil Gubernur Babel Hellyana. Selama Hellyana diberhentikan sementara, tugas wakil gubernur akan dijalankan Gubernur Babel Hidayat Arsani.
Kepala Dinas Kominfo Babel Eko Sentosa mengatakan pengumuman tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah terkait perkembangan hukum yang melibatkan Hellyana.
“Langkah ini kami ambil sebagai wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai peraturan perundang-undangan guna menghindari informasi yang keliru di tengah-tengah masyarakat,” kata Eko.
Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi menjelaskan pemberhentian sementara tersebut berkaitan dengan proses hukum dugaan penggunaan ijazah palsu yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam Keppres RI Nomor 102/P Tahun 2026 disebutkan usulan pemberhentian sementara disampaikan Menteri Dalam Negeri melalui surat tertanggal 9 September 2026.
Usulan tersebut merujuk pada penetapan Hellyana sebagai terdakwa dalam perkara dengan register Nomor 217/Pid.B/2026/PN PGP tertanggal 7 Agustus 2026.
Imam mengatakan pemberhentian sementara tersebut mengacu pada Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mengatur kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dapat diberhentikan sementara oleh Presiden.
“Jadi jabatan Wakil Gubernur Babel akan diambil alih oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani,” ujar Imam.
Pemberhentian sementara Hellyana berlaku sejak 7 Agustus 2026 hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selama masa tersebut, Hidayat Arsani melaksanakan tugas Wakil Gubernur Babel.
Selain jabatan, pemberhentian sementara juga berdampak pada hak keuangan dan fasilitas jabatan Hellyana. Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU 23/2014, Hellyana hanya menerima gaji pokok, tunjangan suami/istri, dan tunjangan anak.
Sementara itu, hak protokoler dan fasilitas jabatan dihentikan selama masa pemberhentian sementara.
“Fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, pengawalan (ADC), hingga Biaya Operasional Kepala Daerah (BOP) dan sarana prasarana lainnya tidak lagi diberikan terhitung sejak keputusan ditetapkan,” tegas Imam.
Imam menjelaskan status Hellyana selanjutnya bergantung pada putusan akhir pengadilan. Jika dinyatakan tidak bersalah, nama baik Hellyana akan direhabilitasi dan jabatannya dikembalikan.
Sebaliknya, jika dinyatakan bersalah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Hellyana akan diberhentikan secara permanen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk langkah selanjutnya akan kita serahkan kepada Pak Gubernur Babel,” tutup Imam.







