Polda Babel Musnahkan Narkoba Rp34,7 Miliar Hasil Pengungkapan Triwulan II, Selamatkan 220 Ribu Jiwa

by -246 Views

PANGKALPINANG, Demokrasibabel.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Kep. Babel) menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika hasil pengungkapan kasus periode Juni hingga Agustus 2026 (Triwulan II). Pemusnahan ini dilaksanakan berlandaskan Pasal 91 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan PP No. 40 Tahun 2013.

Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp34,7 miliar. Lewat tindakan tegas ini, aparat berhasil menyelamatkan sedikitnya 220.348 jiwa warga dari bahaya peredaran gelap narkotika.

Kapolda Babel menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus langkah masif dalam membendung bahaya peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.

“Kegiatan ini merupakan penegakan hukum sekaligus imbauan dan edukasi bagi seluruh masyarakat. Kami ingin memastikan peredaran gelap narkoba ini dapat ditekan, mengingat dampaknya yang sangat merusak generasi bangsa,” tegas Kapolda.

Total Rincian Barang Bukti dan Pemusnahan

Sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026, Ditresnarkoba Polda Kep. Babel beserta Polres/Ta jajaran berhasil mengamankan total barang bukti (bruto) sebanyak:

  • Sabu: 22.943,79 gram (22,9 kg)
  • Ganja: 40.024,11 gram (40 kg)
  • Ekstasi: 8.501 butir

Adapun rincian barang bukti yang resmi dimusnahkan pada hari ini meliputi:

  • Polda Kep. Babel: Sabu 18,5 kg (18.338,04 gram), Ekstasi 7.978 butir, dan Ganja 32,7 kg (32.710,65 gram).
  • Polresta Pangkalpinang: Sabu 0,2 kg (233,54 gram), Ekstasi 62 butir, dan Ganja 4,3 kg (4.305 gram).
  • Polres Bangka Barat: Sabu 0,9 kg (968,20 gram).
  • Total Keseluruhan Pemusnahan: Sabu 19,5 kg (19.539,78 gram), Ekstasi 8.040 butir, dan Ganja 37 kg (37.015,65 gram).

133 Kasus di-Ungkap, Mayoritas Tersangka Usia Produktif

Dari 133 Jumlah Tindak Pidana/Laporan Polisi (JTP/LP) yang diungkap, aparat menetapkan sebanyak 159 orang sebagai tersangka. Rincian profil tersangka berdasarkan data Ditresnarkoba mencatatkan:

  • Jenis Kelamin: 151 laki-laki dan 8 perempuan.
  • Kelompok Umur: 3 orang di bawah umur (<17 tahun), 57 orang (17–25 tahun), 38 orang (26–30 tahun), 39 orang (31–40 tahun), serta 22 orang di atas 41 tahun.
  • Latar Belakang Pekerjaan: Buruh Harian (53 orang), Pelajar/Mahasiswa (49 orang), Tidak Bekerja (22 orang), Petani/Nelayan (14 orang), Wiraswasta (9 orang), Karyawan Swasta (7 orang), Ibu Rumah Tangga/IRT (3 orang), serta ASN/TNI/Polri (2 orang).

Tingginya keterlibatan kelompok usia produktif dan kalangan pelajar/mahasiswa menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. Selain itu, Polda Kep. Babel menekankan pentingnya sinergi dengan petugas Lapas untuk memutus rantai peredaran jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Peran keluarga sangat penting untuk melakukan pengawasan terhadap pergaulan anggota keluarga. Kami imbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Polda Kep. Babel berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat,” pungkas Kapolda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.