Curi Motor di Toboali, Pria Ini Gadaikan Motor Rp5,8 Juta untuk Utang Rp200 Ribu

by -205 Views

BANGKA SELATAN – Seorang pria berinisial YH (36) harus berurusan dengan polisi setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik warga di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Ironisnya, motor curian tersebut justru digadaikan untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp200 ribu.

YH ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan di Desa Kumbung, Kecamatan Lepar Pongok, Jumat (4/9/2026).

Kasus tersebut bermula saat SD (36), seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Toboali, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru miliknya.

Sepeda motor tersebut sebelumnya terparkir di halaman rumah korban. Kendaraan itu diketahui dibawa kabur pelaku pada Rabu (2/9/2026).

Saat korban berusaha mencari keberadaan motornya, YH sempat berdalih bahwa kendaraan tersebut hanya dipinjam. Namun, pelaku kemudian menghilang tanpa memberikan kejelasan mengenai keberadaan sepeda motor tersebut.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bangka Selatan.

Mendapat laporan tersebut, Tim URC Polres Bangka Selatan yang dipimpin AIPDA Yobindra Oknanda langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.

Upaya polisi membuahkan hasil. YH berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di sebuah rumah di wilayah Desa Kumbung, Kecamatan Lepar Pongok.

Dalam pemeriksaan, YH mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Polisi juga mengungkap bahwa kendaraan yang ditaksir bernilai sekitar Rp5,8 juta tersebut telah digadaikan kepada orang lain.

Motor tersebut dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang hanya sebesar Rp200 ribu.

“Pelaku mengakui telah menitipkan sepeda motor tersebut kepada orang lain sebagai jaminan utang sebesar Rp200.000,” kata Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, mewakili Kapolres Bangka Selatan.

Saat ini YH bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana atas perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa hak.

Mardian juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Toboali dan sekitarnya, agar meningkatkan kewaspadaan dan memperketat keamanan kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau warga agar tidak lalai menjaga barang berharga, khususnya kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan selalu terkunci stang dan gunakan kunci pengaman ganda saat diparkir,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.