Polres Belitung Ungkap Dua Kasus Narkotika, 607 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

by -540 Views

BELITUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Belitung. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan gram sabu dan narkotika jenis ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., di Aula Endra Darmalaksana Polres Belitung, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Belitung Kompol Bagus Krisna Ekaputra, S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Budi Santoso, S.H., Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Dodi Fitra, S.H., serta awak media.

Kapolres Belitung mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Belitung dalam menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pada kasus pertama, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AA. Tersangka diamankan setelah tiba dari Pulau Bangka menggunakan Kapal Express Bahari di Pelabuhan Laskar Pelangi, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 287 paket kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 68,32 gram dan berat netto 51,1 gram.

Sementara itu, pada pengungkapan kasus kedua, Satresnarkoba Polres Belitung mengamankan dua tersangka berinisial OA dan YH.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan pengembangan informasi terkait dugaan pengiriman dan peredaran narkotika di wilayah Belitung.

Dari hasil pengembangan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 538,84 gram serta ekstasi dengan berat bruto 4,32 gram.

Dengan demikian, dari dua kasus tersebut Polres Belitung mengamankan total 607,16 gram sabu secara bruto serta 4,32 gram ekstasi.

Kapolres Belitung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Belitung.

Ia menegaskan, Polres Belitung akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Selain itu, polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kegiatan press release ini sekaligus menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat serta wujud komitmen Polres Belitung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.