Bangka, Demokrasibabel – Momen silaturahmi perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Balunijuk, Kabupaten Bangka, mendadak berubah tegang. Yulita binti Abu Hasan Wahab, tersangka kasus dugaan penyimpangan kredit di BPRS Kota Pangkalpinang, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang saat tengah bertamu di rumah kerabatnya.
Yulita diamankan petugas sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (25/8/2026). Saat itu, dia disebut sedang duduk santai di sofa ruang tamu bersama kerabatnya.
Suasana silaturahmi yang semula berlangsung meriah sontak berubah. Yulita terlihat terisak saat petugas mengamankannya.
Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan tim akhirnya berhasil menemukan Yulita setelah cukup lama melakukan pencarian.
“Alhamdulillah bisa kita lakukan, kita amankan di sana, di rumah penduduk di sana,” kata Anjasra kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Anjasra mengatakan Yulita telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor 02/L.9.10/Fd.1/08/2024.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Yulita disebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
“Sejak 2024 ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan kita panggil tidak pernah datang lagi, sampai pada hari ini baru berhasil kita tangkap,” ujarnya.
Menurut Anjasra, keberadaan Yulita akhirnya diketahui saat yang bersangkutan berada di rumah kerabatnya di Desa Balunijuk. Petugas pun langsung bergerak melakukan pengamanan.
Setelah ditangkap, Yulita dibawa ke Kejari Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik selanjutnya akan mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
“Setelah ini kita persiapkan berkas untuk kita lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Terus, setelah itu akan kita persiapkan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” jelas Anjasra.
Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit BPRS
Kasus yang menjerat Yulita berkaitan dengan dugaan penyimpangan kredit di BPRS Cabang Kota Pangkalpinang yang terjadi sepanjang 2013-2020.
Perkara tersebut sebelumnya telah masuk dalam penyidikan Kejari Pangkalpinang. Pada Kamis (7/12/2023), penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang bahkan telah menyita agunan milik salah satu debitur berinisial Y.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit di BPRS Kota Pangkalpinang.
Kini, setelah Yulita berhasil diamankan, proses hukum perkara tersebut memasuki babak baru.









