Polda Babel Ungkap Empat Kasus Penyelundupan 90,151 Ton Pasir Timah ke Luar Negeri

by -510 Views

Pangkalpinang – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) bersama Bareskrim Polri dan jajaran Polres menggagalkan empat kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke luar negeri dengan total barang bukti mencapai 90,151 ton.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing mengatakan, empat kasus tersebut diungkap dalam kurun waktu 4 hingga 16 Agustus 2026 di wilayah hukum Pulau Belitung.

“Total pengungkapan sebanyak 1.871 karung dengan total seberat 90,151 ton hasil timah,” kata Viktor di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan, kasus pertama diungkap pada Selasa (4/8) dengan barang bukti sebanyak 52,5 ton pasir timah. Pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Babel bersama Bareskrim Polri, Polres Belitung, dan Polres Belitung Timur.

Selanjutnya, kasus kedua diungkap Polres Belitung pada Minggu (9/8) dengan barang bukti sebanyak 1,68 ton pasir timah.

Kasus ketiga diungkap pada Kamis (13/8) sekitar pukul 02.00 WIB dengan barang bukti 28,907 ton pasir timah. Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah yang disewa oleh sebuah CV yang beroperasi di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

“Untuk kasus yang 28,907 ton, penyidikannya nanti akan dilaksanakan oleh Bareskrim Polri,” ujarnya.

Sementara itu, kasus keempat diungkap Polres Belitung pada Minggu (16/8) dengan barang bukti sebanyak 7,04 ton pasir timah.

Dari empat kasus tersebut, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp90,1 miliar. Para tersangka dan sebagian barang bukti masih berada di wilayah Belitung karena seluruh perkara memiliki lokasi kejadian di daerah tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Viktor menegaskan, polisi tidak hanya mengejar pelaku yang terlibat langsung di lapangan, tetapi juga pihak yang memberikan modal, menampung, hingga mengatur pengiriman pasir timah ke luar negeri.

“Untuk yang 52,5 ton tadi, kita sudah menangkap orang yang memberikan modal, kemudian menampung, lalu yang mengirimkan ke luar negeri,” katanya.

Polda Babel masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pihak yang berada di luar negeri.

Polda Babel juga berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau lantaran sebagian jalur pengiriman pasir timah ilegal ke luar negeri diduga melewati wilayah hukum Kepulauan Riau.

“Kami kemarin sempat berkoordinasi dengan Kapolda Kepulauan Riau bagaimana mengatasi penyelundupan-penyelundupan ini. Karena sebagian yang akan dikirim ke luar negeri itu lewat wilayah hukum Polda Kepulauan Riau,” ujarnya.

Menurut Viktor, koordinasi dengan negara tujuan juga akan dilakukan. Sebab, praktik penyelundupan tersebut tidak hanya merugikan Indonesia, tetapi juga negara penerima karena barang masuk tanpa prosedur resmi dan tidak dikenakan pajak.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan berhenti memberantas praktik penyelundupan pasir timah ilegal, termasuk ketika para pelaku memiliki senjata api.

“Sehingga tidak ada kata berhenti untuk mengungkap tindak pidana penyelundupan tambang timah ini walaupun mereka sudah memiliki senpi,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.