Lapas di Babel Overkapasitas 224%, Ditjenpas Siapkan Penambahan di Beltim dan Basel

by -983 Views
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal PemasyarakatanKepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Kepulauan Bangka Belitung masih mengalami persoalan kelebihan kapasitas. Jumlah penghuni saat ini mencapai 3.089 orang, sementara kapasitas ideal hanya 1.376 orang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bangka Belitung, Ade Agustina mengatakan kondisi tersebut membuat tingkat hunian mencapai sekitar 224 persen dari kapasitas yang tersedia.

“Kalau isi hunian saat ini 3.089, kapasitas huniannya harusnya 1.376. Tetapi dengan diisi itu menjadi over kapasitas 224 persen,” kata Ade.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah, termasuk penambahan fasilitas pemasyarakatan di beberapa wilayah.

Ade menyebut salah satu rencana penambahan lapas berada di Belitung Timur. Fasilitas tersebut diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

“Kami dapat dari Pak Bupati (Belitung Timur),” ujarnya.

Selain itu, pembangunan lapas di Bangka Selatan juga mulai disiapkan. Menurut Ade, saat ini sudah terdapat satu bangunan yang menjadi embrio pembangunan lapas di wilayah tersebut.

“Kalau yang di Bangka Selatan itu sudah ada satu bangunan yang menjadi embrionya. Karena di pagu indikatif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2028, baru mulai dilakukan pembangunan lanjutan,” katanya.

Sambil menunggu penambahan kapasitas, Ditjenpas Babel melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi kepadatan. Salah satunya dengan memindahkan warga binaan dari lapas yang terlalu padat ke lapas lain yang masih memungkinkan menampung.

“Kalau misalkan terlalu banyak, pindah dulu ke Muntok. Jadi kita sesuaikan,” ujarnya.

Selain itu, warga binaan yang sudah mendekati masa pembebasan bersyarat akan segera diusulkan dan diproses sesuai ketentuan.

Ade mengatakan hak warga binaan untuk mendapatkan program integrasi tetap harus dipenuhi meskipun kondisi lapas mengalami overkapasitas. Namun, pihaknya terus mendorong warga binaan agar tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.

“Kita dampingi terus supaya jangan sampai ini malah penundaan remisi makin tambah banyak,” katanya.

Ade menjelaskan kapasitas hunian ideal dihitung berdasarkan standar ruang bagi setiap warga binaan. Ia menyebut ukuran ideal satu orang sekitar 2 meter persegi.

Menurutnya, persoalan kapasitas juga menjadi tantangan dalam proses pembinaan. Karena itu, pihaknya tidak hanya fokus pada pengamanan, tetapi juga pendidikan dan keterampilan.

“Kita menyiapkan mereka agar memiliki kemampuan baik dalam kegiatan kemandirian, untuk mencari nafkah,” ujarnya.

Dia menambahkan program pembinaan juga mencakup pendidikan paket dan kegiatan keagamaan. Hal itu dilakukan karena masih ditemukan warga binaan yang belum menyelesaikan pendidikan maupun belum mampu membaca Al-Qur’an.

Dalam pelaksanaannya, Ditjenpas Babel menggandeng masyarakat dan pihak ketiga untuk memberikan pelatihan keterampilan kepada warga binaan.

“Masih ada pembelajaran paket dan mengaji. Ternyata yang masuk, ada yang belum selesai sekolahnya dan tidak bisa mengaji. Dukungan masyarakat juga diperlukan karena kami tidak bisa bekerja sendiri,” kata Ade.

Terkait penerapan kerja sosial bagi narapidana, Ade mengatakan mekanismenya harus disesuaikan dengan tugas masing-masing institusi. Pelaksanaan kerja sosial berdasarkan putusan hakim berada dalam ranah Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sementara di lingkungan pemasyarakatan, bentuk kegiatan sosial dapat dilakukan melalui program asimilasi, termasuk kegiatan bekerja di luar lapas dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kalau di kami mungkin kerja sosialnya adalah kerja sosial di internal atau di luar bersama masyarakat dalam bentuk asimilasi,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.