Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Sebanyak 1.846 warga binaan pemasyarakatan di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 40 orang langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Babel Ade Agustina menyampaikan apresiasi atas kehadiran gubernur dalam kegiatan tersebut.
“Hari ini ada penyerahan remisi oleh Bapak Gubernur Babel Hidayat Arsani. Kita sangat berterima kasih beliau meluangkan waktunya,” kata Ade.
Ade menjelaskan, dari total penghuni lapas dan rutan di Babel sebanyak 3.069 warga binaan, sebanyak 1.753 orang mendapatkan Remisi Umum I.
Sementara itu, 53 warga binaan mendapatkan Remisi Umum II. Mereka masih harus menjalani masa pidana karena terdapat kewajiban lain yang harus diselesaikan. Adapun 40 warga binaan dinyatakan langsung bebas.
Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang tersebar di sejumlah lapas dan rutan di wilayah Babel.
Menurut Ade, pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Salah satu syarat utama penerima remisi adalah berkelakuan baik.
“Pertama berkelakuan baik. Parameternya mengikuti semua kegiatan yang telah diprogram, kegiatan kepribadian, pembinaan kemandirian, mengikuti kegiatan keagamaan, dan tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Warga binaan yang melakukan pelanggaran berat tidak dapat memperoleh remisi. Salah satu bentuk pelanggaran berat yakni perkelahian atau tindak kekerasan terhadap sesama warga binaan.
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi register F. Warga binaan yang mendapatkan sanksi register F tidak dapat menerima remisi.
Ade mengatakan pihaknya juga harus memeriksa satu per satu status warga binaan, termasuk berdasarkan jenis tindak pidana, sebelum memastikan siapa saja yang mendapatkan remisi.
“Kalau kita harus melihat juga persyaratan itu memenuhi atau tidak. Nanti kita lihat berdasarkan tindak pidananya,” katanya.
Ade menekankan pemberian remisi merupakan bagian dari pembinaan agar warga binaan disiplin dan mampu mengikuti aturan selama menjalani masa pidana.
Dia menyebut pembinaan tidak hanya berupa kegiatan keagamaan, tetapi juga pendidikan dan keterampilan. Hal itu dilakukan sebagai bekal bagi warga binaan ketika kembali ke masyarakat.
“Di dalam saja sudah banyak pelanggaran, apalagi di luar. Kita mendisiplinkan mereka dan menyiapkan yang memiliki kemampuan baik dalam kegiatan kemandirian untuk mencari nafkah,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat dan pihak ketiga juga turut membantu program pembinaan melalui berbagai pelatihan keterampilan bagi warga binaan.








