Polda Babel Tangkap Bandar Sabu di Bangka, Sita 37 Paket dengan Berat 100,78 Gram

by -1150 Views

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial FI alias Feri (31) di Kabupaten Bangka. Dari tangan pelaku, polisi menyita 37 paket sabu dengan berat bruto sekitar 100,78 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) malam di sebuah rumah di Jalan Bata Merah, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

“Semalam kita berhasil mengamankan seorang bandar sabu di Kabupaten Bangka berinisial FI alias Feri. Tersangka diamankan berikut barang bukti narkoba sebanyak 37 plastik diduga berisi narkoba jenis sabu,” kata Ronald di Mapolda Babel, Jumat (24/7/2026).

Ronald menjelaskan, penangkapan dilakukan Tim Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin Ps Panit I Ipda Eka Putra setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

“Setelah menerima informasi, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di rumahnya,” ujarnya.

Usai menangkap pelaku, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak bening di atas kasur yang berisi puluhan paket sabu berbagai ukuran.

Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital yang disembunyikan di bawah kandang ayam di rumah tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu kotak bening yang berisi puluhan paket narkoba jenis sabu berukuran besar, sedang maupun kecil, termasuk satu unit timbangan digital yang ditemukan di bawah kandang ayam di rumah tersangka,” ungkap Ronald.

“Untuk total berat bruto dari keseluruhan paketan sabu yang diamankan kurang lebih 100,78 gram,” sambungnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya benar. Kita sudah menerima laporan dari Pak Dirnarkoba. Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Agus menegaskan Polda Babel terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Bangka Belitung.

“Seperti yang selalu disampaikan Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing, Polda Babel berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna mewujudkan Bangka Belitung zero narkoba,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.