Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana akuntan publik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Menurutnya, tersangka berinisial AA (60) resmi diserahkan ke Kejari Bangka pada Kamis (16/7/2026).
“Iya benar. Pada hari ini Kamis 16 Juli 2026, berkas perkara akuntan publik dengan tersangka AA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka,” kata Agus di Mapolda Babel, Kamis (16/7/2026).
Agus mengatakan, dalam pelimpahan tahap II itu Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel menjemput paksa tersangka AA di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penjemputan paksa dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Pada 20 Mei 2026, penyidik membawa AA ke Mapolda Babel berdasarkan surat perintah membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, AA ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.
Dalam perkara ini, AA dipersangkakan melanggar Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 hingga 6 tahun.







