Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung mencatat pengungkapan sebanyak 289 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Semester I 2026. Dari ratusan kasus tersebut, polisi menangkap 348 tersangka.
Direktur Resnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald F. Sipayung, mengatakan capaian tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada 2025 maupun 2024.
“Pada periode 1 Januari sampai 30 Juni 2026, Polda Kepulauan Bangka Belitung dan jajaran berhasil mengungkap 289 laporan polisi narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 348 orang,” kata Ronald dalam konferensi pers capaian kinerja Semester I 2026, Selasa (30/6).
Menurut Ronald, jumlah perkara yang diungkap meningkat 11,5 persen dibandingkan Semester I 2025. Sementara jika dibandingkan Semester I 2024 yang mencatat 230 laporan polisi, kenaikannya mencapai 25,6 persen.
Jumlah tersangka yang diamankan juga mengalami peningkatan. Sepanjang Semester I 2026, sebanyak 348 orang ditangkap atau naik 16,7 persen dibandingkan Semester I 2025 yang berjumlah 298 tersangka. Angka tersebut juga meningkat 25,65 persen dibandingkan Semester I 2024 yang mencatat 279 tersangka.
Selain jumlah perkara dan tersangka, barang bukti yang disita juga mengalami peningkatan. Barang bukti ganja naik 85,88 persen dibandingkan Semester I 2025 yang mencapai 15,3 kilogram. Sementara barang bukti ekstasi meningkat 111 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, serta meningkat hingga 1.158 persen dibandingkan Semester I 2024.
Dalam periode 15 April hingga 30 Juni 2026, Polda Kepulauan Bangka Belitung dan jajaran mengungkap 121 laporan polisi dengan 138 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5,7 kilogram sabu, 22,5 kilogram ganja, 1.263 butir ekstasi, serta tembakau sintetis.
Sementara itu, khusus selama periode 1 Juni hingga 30 Juni 2026, polisi berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan 14 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 127,06 gram sabu, 21,7 kilogram ganja, dan 45 butir ekstasi.
Ronald mengatakan tren peningkatan jumlah perkara, tersangka, maupun barang bukti menunjukkan peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung masih menjadi tantangan serius.
“Tren kenaikan jumlah perkara, tersangka, dan barang bukti yang berhasil diungkap menunjukkan bahwa tingkat peredaran narkoba di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membutuhkan kerja sama seluruh stakeholder, mulai dari kepolisian, pemerintah, TNI, media, sekolah hingga masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan dan penyitaan barang bukti sepanjang Semester I 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1,1 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi satu gram sabu dapat digunakan delapan orang, satu butir ekstasi dikonsumsi dua orang, satu gram ganja digunakan satu orang, serta satu gram obat keras yang mengandung ketamin dapat digunakan oleh 20 orang.
Di sisi lain, Polda Kepulauan Bangka Belitung juga mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 50 orang pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba menjalani rehabilitasi sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan restorative justice berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Ronald mengungkapkan sebagian besar pengguna yang direhabilitasi berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Mereka umumnya bekerja sebagai buruh harian, kuli, pekerja tambang, maupun pekerja lepas.
“Sebagian besar mengaku menggunakan narkoba karena ingin menambah semangat dan tenaga saat bekerja,” pungkasnya.








