Sungailiat, Demokrasibabel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (15/6/2026).
Raperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Regulasi baru itu sekaligus menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2010 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengatakan keberadaan perda baru tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi.
“Keberadaan perda ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing serta menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha,” kata Syahbudin.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bangka untuk menarik minat investor, baik dari dalam maupun luar negeri, sekaligus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Syahbudin menjelaskan, sebelum disahkan, rancangan perda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Pengesahan rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi ini sudah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi. Berdasarkan hasil fasilitasi tersebut secara umum tidak menyangkut substansi yang bersifat krusial, tetapi hanya terkait beberapa perubahan substansi berupa penyesuaian terhadap ketentuan penyusunan produk hukum daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tahun 2026 yang disampaikan pada 9 Februari 2026.
Selama proses pembahasan, Raperda dikaji oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bangka bersama perangkat daerah teknis dan para pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, Pansus II DPRD Kabupaten Bangka juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai acuan dalam penyusunan Raperda, termasuk melalui proses harmonisasi dan fasilitasi penyempurnaan agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.









