Bangka Selatan, Demokrasibabel – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap seorang pria berinisial HO (29), yang merupakan residivis kasus narkoba, dalam operasi pemberantasan peredaran narkotika di Dusun Serai, Desa Delas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah mewakili Kapolres Bangka Selatan membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan bersama personel Polsek Airgegas telah mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial HO di kediamannya di Dusun Serai, Desa Delas,” kata Defriansyah.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak menuju rumah pelaku. Saat penggerebekan dan penggeledahan berlangsung, polisi menemukan delapan paket plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu dan disembunyikan di dalam rumah pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan di bawah kasur.
Polisi turut mengamankan seperangkat alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Atas temuan itu, HO langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh barang bukti yang ditemukan turut disita guna kepentingan penyidikan.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bangka Selatan masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.








