Oleh: Kelfin (Mahasiswa Jurusan Manajemen Ekonomi, Universitas Bangka Belitung)
Transformasi digital kini tidak lagi hanya terjadi di sektor perbankan atau perdagangan elektronik. Pemerintah daerah mulai ikut mendorong digitalisasi pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan parkir dan retribusi daerah. Di Kota Pangkalpinang, wacana penerapan parkir digital berbasis QRIS dan sistem pembayaran non-tunai mulai menjadi perhatian publik seiring upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki tata kelola pelayanan publik (Diskominfo Pangkalpinang, 2026).
Kebijakan tersebut muncul di tengah tantangan ekonomi daerah yang semakin kompleks. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Triwulan I 2026 tumbuh sebesar 4,53 persen secara tahunan (year on year/yoy), namun mengalami kontraksi secara kuartalan akibat perlambatan beberapa sektor utama ekonomi daerah. Struktur ekonomi daerah juga masih didominasi sektor perdagangan, industri pengolahan, serta sektor jasa dan konsumsi rumah tangga.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah dituntut mampu meningkatkan kemandirian fiskal tanpa terlalu bergantung pada transfer pemerintah pusat. Karena itu, digitalisasi parkir bukan sekadar perubahan metode pembayaran, melainkan bagian dari strategi manajemen keuangan daerah dan reformasi tata kelola ekonomi perkotaan.
Selama bertahun-tahun, sektor parkir di berbagai daerah dikenal sebagai salah satu sumber kebocoran pendapatan daerah. Sistem pembayaran tunai membuat pengawasan menjadi sulit dilakukan karena terdapat celah antara potensi penerimaan dan realisasi pendapatan yang masuk ke kas daerah. Penelitian mengenai implementasi retribusi parkir di Pangkalpinang juga menunjukkan bahwa pengelolaan parkir masih menghadapi persoalan efektivitas pengawasan dan optimalisasi penerimaan daerah (Jurnal JSHP, 2021).
Dalam perspektif manajemen risiko, kondisi tersebut menciptakan operational risk berupa kebocoran retribusi, lemahnya kontrol internal, serta rendahnya akuntabilitas pengelolaan pendapatan publik. Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung bahkan menyoroti masih adanya persoalan tata kelola parkir dan perlunya pembenahan sistem pengawasan lapangan (Ombudsman RI Babel, 2026).
Karena itu, penerapan pembayaran digital melalui QRIS sebenarnya memiliki nilai ekonomi yang cukup strategis. Sistem non-tunai memungkinkan pemerintah memperoleh data transaksi secara real time, meningkatkan transparansi, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penerimaan daerah. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat melakukan forecasting pendapatan, evaluasi titik parkir produktif, hingga menyusun kebijakan fiskal daerah yang lebih tepat sasaran.
Dalam ilmu manajemen modern, data telah menjadi aset penting dalam pengambilan keputusan. Digitalisasi parkir memungkinkan pemerintah daerah mengubah sistem pengelolaan yang sebelumnya berbasis manual menjadi data driven management. Artinya, kebijakan tidak lagi dibuat berdasarkan perkiraan semata, tetapi berdasarkan data transaksi yang tercatat secara sistematis.
Selain meningkatkan kontrol pendapatan, digitalisasi parkir juga berkaitan erat dengan efisiensi ekonomi. Sistem pembayaran digital dapat menekan biaya administrasi, mengurangi ketergantungan terhadap uang tunai, serta mempercepat proses transaksi masyarakat. Dalam jangka panjang, efisiensi tersebut berpotensi meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat daya saing kota dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital nasional.
Namun demikian, keberhasilan sebuah kebijakan ekonomi tidak hanya diukur dari efisiensi finansial semata. Dalam pendekatan manajemen publik, keberhasilan kebijakan juga ditentukan oleh kemampuan pemerintah dalam mengelola dampak sosial dan perilaku masyarakat.
Di sinilah tantangan utama digitalisasi parkir di Pangkalpinang muncul. Sebagian masyarakat masih terbiasa menggunakan transaksi tunai, terutama kelompok usia lanjut dan pelaku usaha kecil. Penelitian mengenai literasi keuangan dan teknologi finansial di Indonesia menunjukkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital masih menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi sistem pembayaran digital.
Selain itu, keberadaan juru parkir konvensional juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Dari perspektif ekonomi mikro, profesi juru parkir merupakan bagian dari sektor informal yang selama ini menjadi sumber pendapatan masyarakat kecil. Data BPS menunjukkan bahwa struktur ekonomi Bangka Belitung masih didominasi usaha mikro dan sektor informal yang terus berkembang akibat keterbatasan lapangan kerja formal. Jika transformasi digital dilakukan tanpa strategi transisi yang jelas, maka kebijakan berpotensi menciptakan displaced workers atau kelompok pekerja yang kehilangan sumber pendapatan akibat perubahan sistem.
Karena itu, pemerintah perlu memahami bahwa digitalisasi tidak boleh hanya berorientasi pada teknologi, tetapi juga harus memperhatikan aspek human capital management. Juru parkir seharusnya tidak diposisikan sebagai pihak yang tersingkirkan, melainkan diintegrasikan menjadi bagian dari sistem baru melalui pelatihan, pendataan, dan skema kerja resmi yang lebih terstruktur.
Beberapa kota di Indonesia dapat menjadi contoh penting bagi Pangkalpinang dalam mengelola transformasi tersebut. Yogyakarta misalnya, menerapkan sistem parkir digital secara bertahap dengan dukungan edukasi masyarakat serta penguatan pengawasan lapangan. Pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada teknologi QRIS, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui transparansi pengelolaan retribusi (ANTARA Yogyakarta, 2025).
Sementara itu, Makassar memilih pendekatan pilot project sebelum melakukan implementasi luas. Strategi tersebut menunjukkan bahwa perubahan sistem pelayanan publik memerlukan proses adaptasi, evaluasi, dan penguatan kelembagaan secara bertahap (Kabar Makassar, 2025).
Dari perspektif manajemen strategis, pendekatan bertahap seperti ini jauh lebih realistis dibandingkan transformasi besar secara mendadak. Implementasi bertahap memungkinkan pemerintah melakukan risk mitigation terhadap potensi penolakan masyarakat, gangguan operasional, maupun kegagalan sistem teknologi.
Selain itu, salah satu faktor penting dalam keberhasilan digitalisasi adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dalam teori ekonomi publik, masyarakat akan lebih menerima pungutan atau retribusi apabila mereka dapat melihat manfaat nyata dari penggunaan dana tersebut. Transparansi penggunaan PAD menjadi faktor penting agar masyarakat tidak memandang digitalisasi parkir sekadar sebagai upaya pemerintah menambah pemasukan daerah.
Fenomena tersebut sebenarnya juga terlihat dalam berbagai diskusi publik di media sosial dan forum daring. Sebagian masyarakat menilai pertumbuhan ekonomi atau kebijakan fiskal pemerintah sering kali belum sepenuhnya dirasakan langsung oleh kelompok ekonomi bawah dan sektor informal. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan ekonomi tidak hanya bergantung pada indikator makroekonomi, tetapi juga pada persepsi dan pengalaman masyarakat di tingkat bawah.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menunjukkan bahwa pendapatan dari retribusi parkir benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik, seperti perbaikan jalan, drainase, penerangan kota, dan fasilitas umum lainnya. Ketika masyarakat melihat hubungan langsung antara retribusi yang dibayar dengan kualitas layanan yang diterima, maka tingkat legitimasi kebijakan akan meningkat.
Pada akhirnya, digitalisasi parkir bukan hanya persoalan QRIS, aplikasi, atau transaksi non-tunai. Kebijakan ini sesungguhnya merupakan bagian dari transformasi tata kelola ekonomi daerah menuju sistem yang lebih transparan, efisien, dan berbasis data. Namun transformasi tersebut hanya akan berhasil apabila pemerintah mampu menyeimbangkan aspek teknologi, efisiensi ekonomi, manajemen risiko, serta kepentingan sosial masyarakat.
Jika dikelola dengan baik, Pangkalpinang memiliki peluang untuk menjadikan digitalisasi parkir sebagai langkah awal menuju modernisasi tata kelola kota. Namun apabila implementasi dilakukan tanpa kesiapan sosial, pengawasan, dan strategi manajemen yang matang, maka kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan persoalan ekonomi baru di tengah masyarakat.
Daftar Pustaka
ANTARA Babel. (2026). Pemkot Pangkalpinang siapkan sistem parkir berlangganan. Diakses dari:
ANTARA Babel
ANTARA Yogyakarta. (2025). Pemkot Yogyakarta bersama BI luncurkan pembayaran parkir QRIS. Diakses dari:
ANTARA Yogyakarta
Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (2026). Ekonomi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Triwulan I-2026 tumbuh 4,53 persen. Diakses dari:
BPS Bangka Belitung
Diskominfo Pangkalpinang. (2026). Pemkot Pangkalpinang kembangkan aplikasi QRIS terpadu untuk pembayaran retribusi dan pajak daerah. Diakses dari:
Diskominfo Pangkalpinang
Kabar Makassar. (2025). QRIS bisa digunakan untuk digitalisasi parkir di Makassar. Diakses dari:
Kabar Makassar
Ombudsman RI Babel. (2026). Ombudsman Babel soroti tata kelola parkir di Pangkalpinang. Diakses dari:
Ombudsman RI Babel
Politeknik Negeri Balikpapan. (2021). Implementasi kebijakan retribusi parkir di tepi jalan umum Kota Pangkalpinang. Jurnal JSHP. Diakses dari:
Jurnal JSHP
Thomas, G. N., Nur, S. M. R., & Indriaty, L. (2024). The Impact of Financial Literacy, Social Capital, and Financial Technology on Financial Inclusion of Indonesian Students. Diakses dari:
ArXiv Financial Literacy Study







