Pangkalpinang, Demokrasibabel – Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan spesialis instalasi listrik kabel tembaga yang beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih buron.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengatakan penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Sabtu (9/5).
“Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (17) dan AA (15). Salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2025,” kata Max Mariners, Minggu (10/5).
Kasus ini bermula saat korban bernama Sidiq Afriadi Pujantoro mendapat informasi melalui WhatsApp bahwa kabel instalasi listrik di rumah miliknya di Jalan Air Mawar I, Gang Jagung, Bukit Intan, Pangkalpinang, hilang dicuri pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat mendatangi lokasi bersama orang tuanya, korban mendapati seluruh kabel instalasi listrik rumah tersebut telah raib. Korban mengaku kejadian serupa sebelumnya juga pernah terjadi di lokasi yang sama.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 128 juta dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Taman Mandara. Tim Buser Naga kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua remaja yang mengaku bernama Akmal dan Alfin.
Dalam pemeriksaan, Akmal mengakui telah dua kali melakukan pencurian di rumah korban bersama dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Rehan dan Arkan.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak jendela rumah kosong menggunakan obeng, lalu masuk ke dalam rumah. Akmal bertugas memotong kabel tembaga di atas plafon menggunakan tang, sedangkan rekannya membantu mengumpulkan hasil curian.
Setelah berhasil mengambil kabel, para pelaku membakar kabel tembaga tersebut di kawasan Taman Mandara sebelum dijual ke pengepul rongsokan di Pangkalpinang.
“Dari hasil penjualan kabel tembaga, para pelaku memperoleh uang Rp 1,3 juta yang kemudian dibagi-bagikan,” ujarnya.
Selain beraksi di rumah korban, pelaku juga mengaku melakukan pencurian kabel tembaga di sejumlah lokasi lain seperti Tua Tunu, Pangkalan Baru, Jalan Koba, Pasir Putih, Namang, Selindung, hingga Desa Kace. Pelaku juga mengaku mencuri tiga mesin robin di Desa Balunijuk.
Dalam penangkapan tersebut polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fizz R warna hitam, satu karung tembaga yang sudah dibakar, satu buah tang, dan satu buah obeng.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya masih diburu polisi.







