Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi KUR Fiktif Bank Sumsel Babel, Kerugian Negara Rp 11,4 Miliar

by -3662 Views
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat menggelar konfrensi pers, Kamis (7/4). (istimewah)

Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022-2024.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH mengatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (7/5/2026) setelah ditemukan alat bukti yang cukup.

“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni SF selaku penerima manfaat KUR yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir, kemudian AW dan SP selaku penerima manfaat KUR yang berstatus wiraswasta,” ujar Ketut dalam keterangannya yang dilansir dari akun resmi Instagram Kejati Sumatera Selatan, Jumat (8/5/2026).

Ketut menjelaskan, ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti keterlibatan para tersangka dalam perkara tersebut sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Untuk tersangka SF, lanjutnya, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026.

“Sementara dua tersangka lainnya yakni AW dan SP tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel,” katanya.

Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 68 saksi. Dari hasil perhitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 11.456.759.592.

Sementara Aspidsus Kejati Sumsel mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni mengumpulkan data masyarakat berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk digunakan dalam pengajuan KUR fiktif tanpa sepengetahuan pemilik data.

Dokumen tersebut kemudian dimanipulasi menggunakan data usaha palsu sebagai syarat pencairan kredit. Dana hasil pencairan diduga digunakan untuk kepentingan proyek pribadi dan kebutuhan individu para pelaku.

“Para tersangka sengaja mengumpulkan KTP dan KK untuk pengajuan KUR, lalu hasil pencairannya digunakan untuk proyek serta kepentingan pribadi,” tegasnya.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat tujuh tersangka. Dari jumlah tersebut, enam orang telah ditahan dan satu lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejati Sumsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.