Kasus Dugaan Tipikor Perjalanan Dinas DPRD Pangkalpinang, 5 Anggota Dewan Sudah Diperiksa Kejari

by -706 Views
Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang

Pangkalpinang, Demokrasibabel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Pangkalpinang. Terbaru, dua anggota dewan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan pantauan awak media, Kamis (12/3/2026), dua anggota DPRD Pangkalpinang yakni Panji Akbar dan Sukardi terlihat mendatangi kantor Kejari Pangkalpinang. Hingga berita ini diturunkan, Panji Akbar masih berada di dalam gedung Kejari untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Sukardi yang telah selesai menjalani pemeriksaan menyatakan dirinya hanya memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan untuk memberikan klarifikasi.

“Kita memenuhi panggilan pihak Kejari Pangkalpinang untuk klarifikasi saja. Lebih jelasnya tanya ke dalam saja ya,” ujar Sukardi kepada awak media.

Dengan pemeriksaan terhadap Panji Akbar dan Sukardi, total sudah lima anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang dipanggil penyidik dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu (11/3/2026) pagi, anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dwi Pramono juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang. Pemeriksaan terhadap Dwi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Pantauan di depan kantor Kejari hingga pukul 09.58 WIB, Dwi Pramono masih berada di dalam gedung untuk menjalani proses pemeriksaan.

Dwi Pramono diperiksa setelah dua anggota DPRD lainnya, Riska Amelia dan Siti Aisyah, lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/3).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya sebelumnya membenarkan adanya pemanggilan sejumlah anggota DPRD Pangkalpinang terkait dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024-2025.

“Benar, Kejari melakukan pemanggilan ke anggota DPRD Pangkalpinang terkait penggunaan dana perjalanan dinas tahun 2024-2025,” ujar Anjasra, Selasa (9/3).

Kasus ini bermula dari laporan atau temuan terkait penggunaan dana di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang pada tahun 2024 hingga 2025. Hingga kini, penyidik Kejari Pangkalpinang masih terus melakukan pemeriksaan guna mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.