T.O Operasi Pekat Menumbing 2026, Pelaku Pencurian dan Penganiayaan Ditangkap Tim Buser Naga di Ketapang

by -1431 Views

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap Target Operasi (T.O) dalam Operasi Pekat Menumbing 2026 dengan menangkap pelaku pencurian dan dugaan penganiayaan di wilayah Ketapang, Jumat (20/2/2026) malam.

Pelaku diketahui berinisial Andriyadi alias Relos (33), warga Jalan Tenggiri, Kelurahan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Ia diamankan setelah tim mendapatkan informasi terkait keberadaannya sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Nadia (21), seorang mahasiswa asal Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat itu korban tengah berada di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pangkalpinang. Pelaku yang merupakan mantan pacar korban mendatangi dan mengajaknya pergi. Namun ajakan tersebut ditolak.

Diduga karena kesal, pelaku kemudian mengambil tas sandang hitam dan satu unit ponsel iPhone 13 milik korban yang berada di atas meja. Korban sempat berusaha menarik kembali barang miliknya, namun pelaku membawa paksa tas dan ponsel tersebut sebelum meninggalkan lokasi menggunakan mobil Honda Brio warna putih miliknya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Beberapa jam setelah kejadian, pelaku disebut sempat menyuruh temannya untuk mengembalikan tas dan ponsel korban ke tempat tinggal korban sekitar pukul 14.00 WIB karena merasa takut akan dilaporkan ke polisi.

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga mengakui adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang turut dilakukannya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13 dengan IMEI 355380255130251, satu tas sandang warna hitam, serta satu unit mobil Honda Brio warna putih yang digunakan saat kejadian.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.