PANGKALPINANG, DEMOKRASIBABEL – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran polres berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu 14 hari kerja. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti mencapai 15.622 liter BBM bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Dwi Agung Setiyono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk membantu masyarakat mengatasi persoalan distribusi BBM bersubsidi, khususnya di tengah keluhan antrean panjang di sejumlah daerah.
“Selama dua minggu berjalan, kita ada 11 laporan polisi yang bisa kita ungkap. Terdiri dari empat laporan polisi yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dan tujuh laporan polisi yang masing-masing diungkap Polres jajaran,” ujar Dwi Agung dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Babel, Rabu (4/11/2026).
Dari total 11 laporan polisi yang ditangani, sebanyak empat laporan diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Babel dengan mengamankan delapan tersangka.
Sementara tujuh laporan lainnya diungkap oleh polres jajaran, masing-masing satu laporan oleh Polresta Pangkalpinang, Polres Bangka, Polres Bangka Tengah, Polres Bangka Selatan, Polres Bangka Barat, Polres Belitung, dan Polres Belitung Timur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku untuk memperoleh keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi.
Salah satunya dengan melakukan pembelian BBM secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat. Pelaku juga memanfaatkan beberapa barcode berbeda serta melakukan manipulasi atau perubahan pelat nomor kendaraan agar dapat melakukan pengisian berulang.
Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Biosolar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan justru diambil untuk ditimbun dan dijual kembali.
Dalam salah satu kasus, jumlah BBM yang ditimbun bahkan mencapai sekitar delapan ton.
Dwi Agung mengatakan, temuan tersebut sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh BBM di SPBN.
“Ini menjawab kemarin ada keluhan dari masyarakat, BBM kok susah di SPBN. Ternyata kita temukan BBM-nya sudah ditampung,” katanya.
Para pelaku kemudian menjual kembali BBM tersebut dengan harga jauh lebih tinggi. Solar yang diperoleh dengan harga sekitar Rp6.800 per liter dijual kembali dengan harga berkisar Rp12.000 hingga Rp19.000 per liter kepada pengecer.
Menurut Dwi Agung, polisi juga menemukan dugaan penggunaan sejumlah barcode untuk melakukan pengisian BBM secara berulang. Bahkan, terdapat dugaan perubahan nomor polisi kendaraan agar pelaku dapat kembali melakukan pengisian.
“Bagaimana barcode ini bisa dia miliki, sehingga nanti kita akan ungkap keterkaitan pihak-pihak dalam penyalahgunaan BBM ini,” tegasnya.
Selain BBM, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya kendaraan yang diduga digunakan untuk membeli dan mengangkut BBM, serta sejumlah tandon atau tempat penampungan.
Polisi masih melakukan pendalaman mengenai alur distribusi BBM tersebut, termasuk dugaan adanya pihak lain yang menerima atau menampung BBM setelah dikumpulkan dari para pembeli.
“Dari pengerit-pengerit itu dikumpulkan, baru nanti didistribusikan atau ada pihak-pihak yang mendatangi. Ini masih dalam pendalaman dan kita masih melakukan pemeriksaan intensif,” jelas Dwi Agung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V atau sebesar Rp60 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Patroli dan pemantauan rutin akan dilaksanakan di SPBU maupun SPBN dengan melibatkan jajaran polres, TNI, instansi terkait, serta Pertamina.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying, mengingat ketersediaan stok BBM di Bangka Belitung dipastikan mencukupi.
Masyarakat turut diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM bersubsidi agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.







