Hendak Kabur Lewat Laut, Pelaku Penembakan Maut di Toboali Ditangkap di Pelabuhan

by -658 Views
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Agus Wijayanto

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Pelaku penembakan yang menewaskan pria berinisial AK (42) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Payak Ubi, Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap saat diduga hendak kabur melalui jalur laut. Pelaku berinisial MA (35) ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka Barat, kurang dari 10 jam setelah kejadian.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Agus Wijayanto mengatakan MA ditangkap tim gabungan Polda Babel dan Polres Bangka Selatan pada Rabu (28/10/2026) malam sekitar pukul 21.45 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melacak pergerakan pelaku.

“Berkat bantuan informasi dari masyarakat, tidak sampai 24 jam kita bisa tangkap pelakunya. Tadi malam jam 21.45 itu pelaku kita tangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian,” kata Agus, Kamis (29/10/2026).

Agus menjelaskan, polisi bergerak setelah menerima laporan penembakan yang terjadi sekitar pukul 12.15 WIB. Seluruh jajaran Polda Babel dan polres dikerahkan untuk mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku.

Menurutnya, MA diduga hendak melarikan diri menggunakan jalur laut sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.

“Pelaku sudah kita amankan dan selanjutnya proses tegas dan tuntas,” ujarnya.

Polisi Dalami Motif Penembakan

Agus mengatakan polisi masih mendalami motif penembakan karena keterangan MA berubah-ubah saat diperiksa. Penyidik juga masih menyelidiki apakah aksi tersebut telah direncanakan atau tidak.

“Motif sampai saat ini kita dalami karena berubah-ubah keterangannya. Masalah perencanaan atau tidak nanti kita sedang dalami,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, senjata yang digunakan diduga berupa revolver rakitan. Namun, senjata tersebut belum ditemukan. MA mengaku telah membuangnya, tetapi polisi masih menelusuri keberadaan senjata tersebut.

Hasil autopsi terhadap jenazah AK menunjukkan adanya luka tembak di bagian kepala. Petugas juga menemukan proyektil yang diduga berasal dari senjata jenis revolver.

Polisi turut melakukan tes urine terhadap MA setelah penangkapan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan narkoba dalam urine pelaku. Meski demikian, polisi masih mendalami keterkaitan temuan tersebut dengan peristiwa penembakan.

Kronologi Penembakan di Toboali

Peristiwa penembakan itu terjadi saat AK sedang bersantai bersama dua orang saksi di dalam rumah kontrakan. Tak lama kemudian, MA datang dan bergabung dengan mereka untuk berbincang.

Situasi yang awalnya berlangsung biasa itu mendadak berubah setelah terdengar suara letusan senjata api. Kedua saksi yang terkejut kemudian melihat AK sudah bersimbah darah dan tergeletak di lantai.

Sementara itu, MA langsung meninggalkan rumah kontrakan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Warga kemudian membawa AK ke Klinik Bakti Timah Toboali untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Petugas gabungan Polres Bangka Selatan dan Polda Babel selanjutnya mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga kini, polisi telah memeriksa tiga saksi yang diketahui merupakan rekan korban.

Agus memastikan pihaknya akan memberikan perlindungan kepada keluarga korban serta membantu proses penanganan jenazah dengan berkoordinasi bersama keluarga.

Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.