Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian dan penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Pangkalpinang tersebut dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri seluruh anggota dewan, Wali Kota Pangkalpinang, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi menerima penyampaian tiga Raperda, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin mengatakan penyusunan Raperda RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Menurutnya, RPJMD menjadi dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, serta arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.
“RPJMD ini akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal pembangunan Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Ia menambahkan RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029 disusun selaras dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan antarpemerintah, sekaligus menjadi dasar penyusunan RKPD tahunan.
Sementara itu, terkait Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, Saparudin menyebut regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak relevan sehingga perlu diganti dengan aturan yang lebih adaptif dan komprehensif.
Adapun Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 diajukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, karena pengaturan retribusi parkir telah diakomodasi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Pangkalpinang menyatakan siap melanjutkan pembahasan ketiga Raperda bersama pihak eksekutif agar dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.









