Utang Berujung Penjara, Mahasiswa di Pangkalpinang Gasak Velg Mobil Teman

by -819 Views
Oplus_131072

Pangkalpinang, Demokrasibabel– Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap seorang mahasiswa berinisial AW alias Deri (23) yang diduga mencuri velg dan ban mobil milik temannya sendiri. Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Rumbia, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) malam setelah polisi menerima laporan korban.

“Pelaku diamankan setelah Tim Buser Naga melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian,” kata Max Mariners, Kamis (29/1/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu, korban bernama Delavycho Gemas Erdanta (25) baru pulang dari luar kota dan mendapati mobil Honda City miliknya terparkir tanpa ban dan velg.

Korban kaget karena keempat ban dan velg mobilnya sudah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/37/I/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tertanggal 19 Januari 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Taman Dealova. Sekitar pukul 19.15 WIB, Tim Buser Naga berhasil mengamankan AW tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia berdalih melakukan pencurian karena korban memiliki utang terkait gadai mobil yang belum diselesaikan.

Pelaku mengaku sebelumnya sempat mendatangi kos korban pada Kamis (15/1/2026) malam. Karena korban tidak berada di tempat, pelaku kemudian membongkar velg dan ban mobil korban.

Pelaku bahkan sempat meminta izin kepada pemilik kos sebelum membongkar velg mobil tersebut, lalu membawa barang hasil curian ke rumahnya dengan harapan korban mau melunasi utangnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat buah velg beserta ban mobil Honda City serta satu unit mobil Xenia warna putih milik teman pelaku yang digunakan saat beraksi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melengkapi berkas penyidikan, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.