Ketua DPRD Babel Akan Bahas Hasil Seleksi KPID 2025–2028 Bersama Banmus

by

Pangkalpinang, Demokrasibabel.com — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Sri Gusjaya, memastikan akan menggelar rapat bersama Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel untuk menindaklanjuti keputusan akhir hasil seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel periode 2025–2028.

Didit mengatakan, rekomendasi dari Komisi I DPRD Babel belum dapat langsung ditindaklanjuti ke Gubernur Bangka Belitung sebelum dibahas dalam rapat Banmus.

“Kami menghargai rekomendasi Komisi I, namun belum bisa ditindaklanjuti ke Gubernur. Kita akan bahas dulu di Banmus, setelah itu baru menindaklanjuti keputusan Banmus ke Pak Gubernur,” kata Didit kepada wartawan di Pangkalpinang, Kamis (18/12).

Ia menjelaskan, rekomendasi Komisi I didasarkan pada penilaian bahwa proses seleksi Anggota KPID Babel telah dilaksanakan sesuai aturan. Selain itu, tahapan fit and proper test dinilai telah berjalan secara transparan, akuntabel, terbuka untuk umum, serta dilakukan secara profesional sesuai kaidah dan tata cara yang berlaku.

“Artinya Komisi I merekomendasikan kepada saya untuk menindaklanjuti hasil fit and proper test ini ke Gubernur Babel agar peserta yang dinyatakan lulus dapat segera dibuatkan surat keputusan (SK),” ujar Didit.

Namun demikian, DPRD Babel juga melakukan telaah hukum terhadap seluruh proses seleksi Anggota KPID Babel periode 2025–2028 melalui Badan Hukum DPRD Babel. Berdasarkan hasil telaah tersebut, Didit menyebutkan bahwa proses seleksi dinilai bermasalah sejak awal dan perlu dilakukan tes ulang.

Ia mengungkapkan, sejumlah catatan hukum ditemukan, di antaranya tidak dilibatkannya tim seleksi dari pusat sehingga proses seleksi dinilai mengandung maladministrasi berupa penyimpangan prosedur. Selain itu, perubahan jumlah peserta dari 21 menjadi 36 orang disebut tidak memiliki dasar hukum normatif yang sah.

Tak hanya itu, rekomendasi Ombudsman RI yang menyatakan hasil seleksi cacat hukum juga menjadi pertimbangan penting dan dinilai memiliki dasar hukum yang kuat serta wajib ditindaklanjuti oleh DPRD Babel.

“Kami menerima hasil telaah Komisi I, tetapi kami juga mempertimbangkan hasil telaah hukum yang kami lakukan. Ini akan kami bawa ke Banmus karena menyangkut lembaga dan prosesnya, apalagi Ombudsman menyatakan seleksi ini cacat hukum. Saya harus mengambil sikap tegas,” tegas Didit.

Didit berharap, rapat Banmus nantinya dapat menentukan kajian hukum mana yang akan dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan. Rapat Banmus dijadwalkan berlangsung pada 31 Desember 2025 dengan melibatkan seluruh anggota Banmus, Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Babel, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Sebelum merekomendasikan ke Gubernur Babel, kami rapatkan dulu di Banmus. Banmus ini merupakan rapat kedua setelah paripurna, jadi biarlah kawan-kawan di Banmus yang memutuskan nanti,” tutup Didit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.