DPRD Babel Pimpin RDP, Enam Kesepakatan Dicapai untuk Selesaikan Polemik Sawit Plasma di Beltim

by

Manggar, Demokrasibabel.com — Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Beliadi, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan polemik kemitraan perkebunan kelapa sawit (plasma) yang melibatkan masyarakat Desa Batu Penyu dan Desa Limbungan, Kabupaten Belitung Timur.

RDP yang digelar di Gedung UPT Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut mempertemukan anggota Koperasi Bersatu Maju Sejahtera (BMS) Desa Batu Penyu dan Kelompok Tani Aik Pinang Cukup Bersatu dengan pihak perusahaan, yakni PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) dan PT Parit Sembada.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak menyepakati enam poin penting sebagai langkah penyelesaian konflik. Kesepakatan itu mencakup pemisahan akun pengelolaan lahan, kewajiban transparansi koperasi terhadap anggota, hingga penyelesaian persoalan lahan sawit seluas 28 hektare yang terdampak tumpang tindih.

Beliadi mengatakan, RDP digelar sebagai respons atas surat aduan dari anggota Koperasi BMS dan Kelompok Tani Aik Pinang Cukup Bersatu yang menuntut kejelasan pembagian hasil, transparansi keuangan, serta kepastian status lahan plasma.

“Kesepakatan ini mengikat. Jika di kemudian hari ada pihak yang tidak menjalankan hasil RDP, maka dapat ditempuh jalur hukum karena sudah masuk kategori wanprestasi,” kata Beliadi di Manggar, Senin (15/12).

Salah satu poin utama kesepakatan adalah tawaran PT SWP untuk melakukan pemisahan akun pengelolaan antara Koperasi Subur Makmur selaku koperasi lama dengan koperasi baru yang akan dibentuk oleh Kelompok Tani Aik Pinang Cukup Bersatu, yakni Koperasi Pinang Maju Bersama. Pemisahan akun tersebut dilakukan sambil menunggu proses verifikasi koperasi baru.

Selain itu, PT SWP bersama koperasi terkait dan Dinas Pertanian Kabupaten Belitung Timur akan melakukan penghitungan ulang terhadap lahan sawit milik Koperasi BMS seluas 28 hektare yang terdampak tumpang tindih dan telah digusur. Lahan tersebut nantinya akan ditukar dengan lahan baru sebagai bagian dari penyelesaian konflik.

Beliadi menambahkan, pengurus Koperasi BMS diwajibkan menyampaikan laporan tertulis kepada seluruh anggota paling lambat Desember 2025. Laporan tersebut harus memuat informasi pembagian hasil, jumlah panen, penggunaan pupuk dan obat-obatan, tenaga kerja, serta pertanggungjawaban pengelolaan lahan.

Tak hanya itu, koperasi juga diwajibkan segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pemenuhan syarat kuorum.

RDP tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rusdiyanto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Belitung Timur Haryanto, perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Belitung Timur dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Kapolsek Gantung yang mewakili Polres Belitung Timur.

Beliadi mengapresiasi seluruh pihak yang hadir dan berkomitmen menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Ia menegaskan DPRD Babel akan terus mengawal pelaksanaan hasil RDP agar hak-hak petani plasma dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.