Pangkalpinang, Demokrasibabel.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, mempertanyakan dasar kebijakan pemerintah yang memberikan izin pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon di wilayah Bangka Belitung yang dinilai bermasalah dari sisi tata ruang dan kelayakan teknologi.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Babel, masyarakat, dan pihak PT Thorcon di Pangkalpinang, Eddy menyampaikan kritik terhadap proyek senilai Rp17 triliun tersebut yang rencananya dibangun di kawasan konservasi.
“Lucu jika pemerintah bisa memberikan izin aktivitas yang tidak sesuai dengan tata ruang. Ini perlu didalami, kenapa pemerintah bisa seperti itu?” kata Eddy Iskandar di Pangkalpinang, Senin.
Ia menilai pembangunan proyek tersebut berpotensi melanggar aturan tata ruang daerah yang seharusnya melindungi kawasan konservasi dari aktivitas industri. DPRD, kata Eddy, akan meminta penjelasan dari kementerian terkait agar kebijakan pembangunan proyek tersebut lebih transparan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, Eddy juga menyoroti penggunaan teknologi Molten Salt Reactor (MSR) yang diklaim akan digunakan dalam proyek PLTN Thorcon. Menurutnya, teknologi tersebut masih dalam tahap uji coba di berbagai negara dan belum digunakan secara komersial.
“Reaktor nuklir ini baru tahap percobaan, belum ada yang beroperasi secara komersial di dunia. Anehnya, tiba-tiba kita membangun sesuatu yang belum teruji secara komersil,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang berpotensi terdampak oleh pembangunan PLTN tersebut. Pemerintah diminta tidak mengambil keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan suara warga di sekitar lokasi proyek.
“Jangan sampai ada aktivitas yang tidak mendengar suara masyarakat yang terdampak, tetapi langsung diputuskan begitu saja,” katanya menegaskan.
Eddy juga menyoroti alokasi anggaran bagi masyarakat terdampak yang dinilai belum sebanding dengan nilai investasi proyek.
“Proyeknya senilai Rp17 triliun, tapi manfaat bagi masyarakat masih belum jelas. Jangan sampai nilai sebesar itu hanya memberi alokasi kecil bagi warga sekitar,” ujarnya.
Rapat dengar pendapat tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Babel untuk mengawasi pelaksanaan proyek strategis di daerah agar tetap mematuhi aturan tata ruang, memperhatikan aspek keselamatan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.







