Polresta Pangkalpinang Tangkap Buruh Harian Lepas atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

by

Pangkalpinang, Demokrasibabel – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (24/9/2025). Tersangka bernama Sudarsono alias Panjul bin Sukirwan, 38 tahun, seorang buruh harian lepas.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di Penginapan Apri Inn Syariah, Jalan Selindung Lama, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

“Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners S.I.K. melalui keterangan tertulis.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi: Satu buah plastik strip kecil berisi narkotika jenis sabu, Dua lembar tisu, Satu kotak serum berwarna biru merek Hansui, Satu botol serum berwarna biru dan Satu unit handphone merek VIVO berwarna hijau.

“Berat bruto sabu yang diamankan adalah 0,52 gram. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.